TAKALAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, H. Abdul Wahab, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kantornya. Pemberitaan tersebut menyebut seorang warga Desa Bonto Kanang, Kecamatan Galesong Selatan, Rahman Dg Ngemba, mengalami kendala dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
H. Abdul Wahab membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami selalu menjalankan tugas dengan profesional dan transparan. Tuduhan seperti ini tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi,” ujarnya pada Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Israwati, salah satu staf Disdukcapil yang disebut dalam pemberitaan tersebut, turut memberikan penjelasan. Menurutnya, informasi yang disampaikan di media itu tidak benar.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta atau menghambat pelayanan. Soal uang Rp50.000 yang disebutkan, itu langsung diberikan oleh yang bersangkutan tanpa diminta. Saya menganggap itu sebagai tanda terima kasih, sehingga saya terima,” jelas Israwati.
Setelah menerima uang tersebut, Israwati segera melapor kepada Kepala Bidang PIAK, Ayatullah Rawatib. “Pak Kabid menyarankan agar uang itu dikembalikan. Saya langsung keluar kantor mencari Rahman Dg Ngemba untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi beliau sudah pulang ke rumah,” tambahnya.
Pihak Disdukcapil berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan mengutamakan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak lain.
Suherman Tangngaji