BeritaDaerah

Yuk, Intip Rincian Dana Desa Bangka Selatan 2025: Bencah Tertinggi, Tukak Terendah

×

Yuk, Intip Rincian Dana Desa Bangka Selatan 2025: Bencah Tertinggi, Tukak Terendah

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jakarta – Pemerintah Pusat melalui transfer dana desa mengalokasikan total Rp 49.863.291,atau 49 milyar lebih untuk Kabupaten Bangka Selatan di tahun anggaran 2025.

Dana ini disalurkan kepada 50 desa, dengan alokasi terbesar diterima oleh Desa Bencah tertinggi senilai Rp 1.489.723, sementara jatah terendah diterima Desa Sengir dengan Rp 739.055.

Click Here

Berikut adalah rincian lengkap alokasi dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bangka Selatan:

 

1. Serdang: Rp 1.063.898

2. Jeriji: Rp 858.696

3. Bikang: Rp 836.160

4. Gadung: Rp 1.187.383

5. Rias: Rp 1.226.794

6. Kepoh: Rp 1.168.773

7. Keposang: Rp 1.375.222

8. Rindik: Rp 809.121

9. Tanjung Labu: Rp 893.715

10.Tanjung Sangkar: Rp 837.435

11.Kumbung: Rp 756.875

12. Penutuk: Rp 895.482

13. Airgegas: Rp 1.356.055

14. Delas: Rp 1.186.156

15. Pergam: Rp 1.006.377

16.Bencah: Rp 1.489.723

17. Nyelanding: Rp 1.189.834

18. Nangka: Rp 980.756

19. Ranggas: Rp 1.027.445

20. Airbara: Rp 1.227.734

21. Sidoharjo: Rp 941.651

22. Tepus: Rp 1.368.779

23. Jelutung II: Rp 1.141.120

24. Gudang: Rp 842.796

25. Bangka Kota: Rp 1.237.205

26. Rajik: Rp 1.093.372

27. Sebagin: Rp 1.117.373

28. Simpang Rimba: Rp 803.259

29. Permis: Rp 1.100.897

30.Payung: Rp 1.346.251

31. Malik: Rp 975.899

32. Sengir: Rp 739.055

33.Pangkal Buluh: Rp 851.790

34.Irat: Rp 746.069

35.Bedengung: Rp 956.442

36. Nadung: Rp 742.517

37.Ranggung: Rp 956.306

38.Paku: Rp 791.232

39.Sadai: Rp 908.771

40.Tukak: Rp 726.785

41.Pasir Putih: Rp 1.130.918

42.Tiram: Rp 828.774

43.Bukit Terap: Rp 889.434

44.Batu Betumpang: Rp 1.067.414

45.Sukajaya: Rp 856.376

46.Panca Tunggal: Rp 721.019

47. Sumber Jaya Permai: Rp 1.047.102

48.Fajar Indah: Rp 822.324

49.Pongok: Rp 981.134

50.Celagen: Rp 757.589

Dana Desa ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, penyalahgunaan dana ini dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa ,menghimbau seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk mengelola dan mengawasi penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal, mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah perdesaan.

 

Dilansir – djpk.Kemenkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d