Sekilas Indonesia, Jakarta – Pemerintah Pusat melalui transfer dana desa mengalokasikan total Rp 49.863.291,atau 49 milyar lebih untuk Kabupaten Bangka Selatan di tahun anggaran 2025.
Dana ini disalurkan kepada 50 desa, dengan alokasi terbesar diterima oleh Desa Bencah tertinggi senilai Rp 1.489.723, sementara jatah terendah diterima Desa Sengir dengan Rp 739.055.
Berikut adalah rincian lengkap alokasi dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Bangka Selatan:
1. Serdang: Rp 1.063.898
2. Jeriji: Rp 858.696
3. Bikang: Rp 836.160
4. Gadung: Rp 1.187.383
5. Rias: Rp 1.226.794
6. Kepoh: Rp 1.168.773
7. Keposang: Rp 1.375.222
8. Rindik: Rp 809.121
9. Tanjung Labu: Rp 893.715
10.Tanjung Sangkar: Rp 837.435
11.Kumbung: Rp 756.875
12. Penutuk: Rp 895.482
13. Airgegas: Rp 1.356.055
14. Delas: Rp 1.186.156
15. Pergam: Rp 1.006.377
16.Bencah: Rp 1.489.723
17. Nyelanding: Rp 1.189.834
18. Nangka: Rp 980.756
19. Ranggas: Rp 1.027.445
20. Airbara: Rp 1.227.734
21. Sidoharjo: Rp 941.651
22. Tepus: Rp 1.368.779
23. Jelutung II: Rp 1.141.120
24. Gudang: Rp 842.796
25. Bangka Kota: Rp 1.237.205
26. Rajik: Rp 1.093.372
27. Sebagin: Rp 1.117.373
28. Simpang Rimba: Rp 803.259
29. Permis: Rp 1.100.897
30.Payung: Rp 1.346.251
31. Malik: Rp 975.899
32. Sengir: Rp 739.055
33.Pangkal Buluh: Rp 851.790
34.Irat: Rp 746.069
35.Bedengung: Rp 956.442
36. Nadung: Rp 742.517
37.Ranggung: Rp 956.306
38.Paku: Rp 791.232
39.Sadai: Rp 908.771
40.Tukak: Rp 726.785
41.Pasir Putih: Rp 1.130.918
42.Tiram: Rp 828.774
43.Bukit Terap: Rp 889.434
44.Batu Betumpang: Rp 1.067.414
45.Sukajaya: Rp 856.376
46.Panca Tunggal: Rp 721.019
47. Sumber Jaya Permai: Rp 1.047.102
48.Fajar Indah: Rp 822.324
49.Pongok: Rp 981.134
50.Celagen: Rp 757.589
Dana Desa ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, penyalahgunaan dana ini dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa ,menghimbau seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk mengelola dan mengawasi penggunaan dana desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal, mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah perdesaan.
Dilansir – djpk.Kemenkeu.go.id