SEKILAS INDONESIA, TAKALAR – Sekitar pukul 16.00 WITA, 23 November 2024 insiden kekerasan terjadi di area persawahan Cini’ayo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar. Kasus ini bermula dari kerbau milik seorang petani dan pedagang bernama Mada Dg Mangka (50), yang diduga sengaja dilepas hingga merusak tanaman cabai milik Haeruddin Dg Tajang (51), seorang petani setempat.
Menurut kronologi yang dihimpun, kerbau milik Mada Dg Mangka masuk ke lahan pertanian cabai milik Haeruddin Dg Tajang, merusak tanaman yang menjadi mata pencahariannya. Haeruddin, yang tinggal di RT/RW 01/01 Kampung Daeng, Lingkungan Canrego, mengaku kerugian serupa sudah berulang kali terjadi karena kelalaian pemilik kerbau.
Kejadian itu memuncak saat Haeruddin mendatangi Mada di lokasi kejadian dan menyampaikan keluhan dalam bahasa Makassar, “Tedongta bapak ammanraki riladaya” (kerbaumu telah merusak tanaman cabai saya). Namun, Mada yang tampak emosi merespons dengan kekerasan. Ia mengambil dua batang bambu sepanjang 60 cm dan memukulkannya ke arah Haeruddin, tepat di bagian belakang tubuhnya. Upaya Haeruddin untuk menangkis pukulan tersebut justru menyebabkan luka robek pada tangannya, yang harus dijahit sebanyak tujuh jahitan.
Setelah menyerang, Mada sempat mengucapkan ancaman dalam bahasa Makassar, “Teai tedongku ka’bbulamma” (jangan salahkan kerbauku, salahkan dirimu), dengan nada tinggi. Haeruddin yang merasa terancam segera meninggalkan lokasi untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Pukul 17.00 WITA, Haeruddin melapor ke Polsek Polsel Canrego. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Polsel, yang kemudian mengamankan Mada Dg Mangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, selama proses penahanan, Mada diduga menghubungi seorang pengusaha ternama bernama H. Jabir Bonto untuk meminta bantuan. H. Jabir Bonto dikabarkan menyatakan akan mengerahkan massa dan melaporkan balik Haeruddin, sehingga Haeruddin merasa takut karena minimnya pemahaman hukum.
Pihak Polsek Polsel memastikan akan menangani kasus ini secara profesional. Kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan penganiayaan, tetapi juga potensi ancaman yang meresahkan korban.
Pihak korban berharap perlindungan hukum agar tidak ada intimidasi selama proses hukum berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari kekerasan yang hanya memperburuk keadaan.