SEKILAS INDONESIA, TAKALAR– Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rakhmadi, S.Pd., M.Pd., memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Takalar pada Senin (18/11/2024). Kehadirannya sebagai saksi korban terkait tuduhan pungutan liar (pungli) yang ramai diberitakan di sejumlah media online.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mushawwir, S.H., dan Muh. Arsyad, S.H., Rakhmadi memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya terlibat pungli untuk membantu pembuatan alat peraga kampanye dan kegiatan sosialisasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar adalah tidak benar.
“Tudingan yang dialamatkan kepada saya semuanya tidak benar. Itu semua fitnah. Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Takalar. Saya melaporkan kasus ini ke polisi karena harkat dan martabat saya diserang secara tidak mendasar,” tegas Rakhmadi kepada media.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang menjadi viral di media sosial. Tudingan tersebut juga ramai diperbincangkan di grup WhatsApp dan warkop-warkop di Takalar sejak Selasa, 12 November 2024. Isu tersebut menciptakan berbagai spekulasi yang mencoreng nama baik Rakhmadi sebagai pejabat publik.
Menyikapi tuduhan tersebut, Rakhmadi yang akrab disapa Daeng Kulle memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Bersama kuasa hukumnya, ia mendatangi Polres Takalar untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut. Laporan ini dilakukan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Takalar.
“Langkah hukum ini saya tempuh untuk menjaga integritas saya sebagai pejabat dan sebagai pribadi. Saya harap pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini agar kebenaran terungkap,” ujar Rakhmadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak viralnya isu tersebut di kalangan masyarakat Takalar. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan untuk menghindari munculnya opini yang tidak berdasar di masyarakat. Rakhmadi berharap proses hukum ini menjadi pelajaran agar fitnah serupa tidak terjadi lagi.
( Suherman Tangngaji )