SEKILAS INDONESIA, TAKALAR – Pemerintah Kab. Takalar kembali menunjukkan prestasinya dibidang Pelayanan Publik. Dimana Berdasarkan surat keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik), Pemerintah Daerah Kab. Takalar mendapat Penilaian Hijau yang merupakan penilaian zona tinggi dimana Kab. Takalar dianggap telah memenuhi standar dalam melaksanakan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia yang diterima Asisten III Setda Kab. Takalar di Puskesmas Pattallassang Kab. Takalar, Selasa 12 November 2024.
Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.Dev,.Plg menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas sinergi dan kerjasama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kab. Takalar.
“Tentu ini menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi Pemerintah Kab. Takalar, dimana tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kab. Takalar hanya dinilai dalam Zona Kuning” Pungkas Dr. Setiawan.
Ditambahkan prestasi ini dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antar stakeholder dan arahan dari Sekretaris Daerah Kab. Takalar yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.
Ombudsman selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, BUMN dan Badan Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Sejak tahun 2015 Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah dimana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona, yaitu Zona Merah, zona terendah dimana diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan, Zona Kuning, zona menengah diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan dan Zona Hijau, zona tertinggi diberikan pada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik.
(Suherman Tangngaji )