Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Bawaslu Kota Cilegon, telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan tentang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada kota Cilegon tahun 2024 yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 di depan perumahan madison avenue oleh pelaku berinisial DS.
Tahap klarifikasi oleh bawaslu kota Cilegon terkait peristiwa tersebut dilakukan hingga pengumpulan syarat formil dan materil dalam persangkaan pelanggaran pidana pemilihan terpenuhi.
Selanjutnya dilaksanakan tahap pembahasan oleh sentra gakumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu kota cilegon, penyidik polres cilegon dan Jaksa penuntut umum.
Dari kejaksaan negeri Cilegon, dari hasil pembahasan tersebut bahwa perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selanjutnya DS ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain 1 (satu) buah baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan 1 (satu) buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat.
Saat ini perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan negeri serang dengan perkara Nomor 825/Pid.Sus/2024/PN Srg.
Kami menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan
Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon agar menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram dan damai,” ungkapnya.
Bagindo Yakub.