LUMBIS – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbis saat ini sedang mencanangkan program Layanan Fasilitasi Pencatatan Nikah Semua Agama dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Penyuluh Agama Kristen dan Katolik yang ada di KUA Lumbis.
Program tersebut rencananya akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kab. Nunukan sebagai institusi yang berwenang dalam hal pencatatan nikah masyarakat non muslim.
Melalui sambungan telepon, Kepala KUA Lumbis, Syahrul Afandi menyampaikan bahwa saat ini ia tengah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kab. Nunukan untuk menjejaki kerjasama program antara KUA Lumbis dengan Disdukcapil Kab. Nunukan.
“Kita sudah menjalin komunikasi dengan pihak Disdukcapil Kab. Nunukan terkait program ini. Dan Alhamdulillah disambut dengan baik” Ujarnya dalam sambungan telepon hari ini, Rabu (06/11/2024).
Adapun tujuan dari program ini, kata Syahrul adalah untuk memaksimalkan peran dan fungsi Penyuluh Agama Kristen dan Katolik yang ada di KUA Lumbis.
Sejauh ini, keberadaan Penyuluh lintas agama di KUA Lumbis telah membawa dampak yang positif terhadap kualitas layanan kepada masyarakat dan kita ingin agar hal itu bisa lebih dimaksimalkan lagi. Lanjutnya.
Menurutnya, peran dan fungsi yang akan dimainkan oleh Penyuluh Agama Kristen dan Katolik jika program ini berjalan adalah dengan memfasilitasi masyarakat yang akan mencatatkan pernikahannya sehingga tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Kab. Nunukan tapi cukup melalui Penyuluh yang ada di KUA.
Apatatlagi secara geografis, posisi Kecamatan Lumbis yang sangat jauh dari Ibu Kota Kabupaten menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat jika ingin berurusan dengan Disdukcapil. Maka dengan program ini masyarakat tentu akan sangat terbantu dan memudahkan mereka tanpa harus menghabiskan banyak biaya karena cukup dilakukan di KUA saja. Tambahnya.
Hal ini juga tentu sejalan dengan program besar yang tengah digaungkan oleh Kementerian Agama untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi masyarakat atau dengan kata lain KUA Untuk Semua. Tutupnya.