SEKILAS INDONESIA, TAKALAR – Selasa, 22 Oktober 2024, pasar malam yang menampilkan wahana permainan dan korsel berlangsung di Lapangan Larigau, Kecamatan Galesong. Pasar malam ini sudah beroperasi sejak 18 Oktober 2024 dan ramai dikunjungi warga dari berbagai wilayah.
Namun, pasar malam tersebut ternyata beroperasi tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat, meskipun sudah memiliki izin dari pemerintah desa. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat keramaian yang tercipta berpotensi meningkatkan risiko tindak kriminalitas dan masalah lainnya.
Saat dikonfirmasi, Polsek Galesong mengungkapkan bahwa mereka tidak memberikan rekomendasi izin keramaian karena lokasi tersebut merupakan titik kampanye rapat umum yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar.
Dengan beroperasinya pasar malam tanpa izin resmi dari kepolisian, penyelenggara diduga melanggar Pasal 274 KUHP yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang mengadakan pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin. Pelanggar pasal ini dapat dikenakan denda maksimal kategori II, yaitu Rp 10.000.000. Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2012.
Salah satu tokoh pemuda dan aktivis Galesong, Jaya, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini.
“Kegiatan yang melibatkan banyak orang harus diselesaikan secara administratif, termasuk urusan perizinan, karena negara kita adalah negara hukum yang berlandaskan undang-undang,” kata Jaya.
Ia juga menghimbau Polres Takalar untuk segera menghentikan aktivitas pasar malam tersebut. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang beroperasi tanpa izin keramaian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaya memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada Polres Takalar untuk menindak pasar malam ilegal ini. “Jika tidak ada tindakan, kami siap melakukan demonstrasi dan menutup paksa kegiatan ini yang jelas-jelas tidak menghormati aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa izin dari kepala desa seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian setempat untuk merekomendasikan penerbitan izin resmi dari Polres Takalar. (*)