JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Saksi sekaligus saudara kandung Hama Dg Ngitung korban yang diduga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia, Hannang Dg Nuntung dan Hamzah said, yang diduga dilakukan oleh RD dan RN, menceritakan kronologi kejadian perkara kepada awak media, Minggu (24/3/2019).
Berawal saat korban Hama Dg ngitung warga Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto hendak mengambil kelapa di kebun yang lokasinya berada disamping rumah Hannang Dg Nuntung yang kala itu dia sedang duduk diteras bersama istrinya pada Rabu (13/3/2019) lalu.
Berselang waktu, RD yang merupakan keponakan dari terduga RN saat itu melintas didepan rumahnya sambil membawa parang tiba-tiba terjadi perkelahian dan dengan posisi korban tergeletak di tanah.
Bermaksud ingin melerai, setibanya di TKP Hannang Dg Nuntung memukul RD berharap agar perkelahian dihentikan, yang mana terduga RN juga ikut memukuli si korban.
Atas kejadian itu, Hannang Dg Nuntung menceritakan pokok permasalahan. Tanah kebun tersebut merupakan tanah milik orang tua terduga pelaku RD dan RN yang sebelumnya telah berhutang kepada korban dengan waktu yang tidak disebutkan.
Tidak sanggup membayar, tanah tersebut sebagai agunan dan dinyatakan milik korban tanpa ada perjanjian di secarik kertas.
Lanjut, Hamzah Said bercerita bahwa tanah kebun itu tengah dikerja oleh korban selama 20 tahun, dan akhir ini tidak kembali untuk dikerja sebab mendengar kabar si pemilik tanah kembali meminjam.
“Kebetulan dalam tanah kebun terdapat pohon kelapa yang telah berbuah, niat korban ingin memetiknya, disitulah terjadi kesalahpahaman,” ungkap Hamzah Said.
Dari perkelahian itu, korban alami muntah-muntah dan niat dirujuk ke Rumah Sakit Takalar, akan tetapi Hama Dg Ngitung menghembuskan nafas terakhirnya sebelum diberangkatkan.
“Kami semua telah sepakat memberikan kembali tanah kebun tersebut dan menempuh jalur damai di kantor polisi Polsek Bangkala pada Jumat 15 Maret 2019, dan hari Sabtu nya kami berdamai, dimana hari tersebut Hama Dg Ngitung meninggal dunia,” tutupnya.
Penulis : Muh Iqbal