LEBAK, SEKILASINDO. COM-Ada warga Desa Cipadang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak yang terkena pembangunan jalan tol Serang–Panimbang merasa dirugikan oleh pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan.
Menurut informasi yang didapat Pelita Baru dari warga pada saat pengukuran pemilik lahan tidak dilibatkan, sehingga pemilik lahan tidak mengetahui berapa jumlah luas tanah yang dibebaskan, dan mereka tidak mengetahui berapa nilai ganti rugi yang akan mereka terima.
Warga Desa Cipadang gandeng pengacara dalam perlindungan hukum pada Agus Rubhan Tabriwindarta & Partners terkait ploting tanah yang terkena pembangunan jalan tol Serang-Panimbang,
Menurut Pengacara Andi Hadi, SH yang tergabung pada Agus Rubhan Tabriwindarta&Partners ketika ditemui di kantornya, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Jum’at (22/3/2019) mengatakan warga desa cipadang memohon perlindungan hukum ke pihak kami,
“Klien kami merasa dirugikan dan merasa tidak diajak untuk melakukan pengukukuran lahan yang mereka miliki”
Dengan tiba-tiba muncul luas tanah yang akan diganti rugi, padahal pemilik lahan tersebut pada saat pengukuran tidak dilibatkan, Ujar Andi
“Indikasi adanya tumpang tindih, dan pengurangan luas tanah, dan pengurangan besaran nilai ganti rugi, kami menduga kuat ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, dengan cara memanipulasi data”, Ungkap Andi
Andi menjelaskan sebagaimana kita ketahui Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo sering mengatakan untuk pembebasan lahan, bukan lagi ganti rugi tetapi ganti untung
Dan kalau terjadi seperti ini di Desa Cipadang Kecamatan Cileles bagaimana langkah pihak–pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan tol tersebut.
” Untuk itu kami selaku kuasa hukum yang di kuasakan oleh klien kami, akan gugat panitia, sampai ada kejelasan terkait pembebasan lahan milik para klien kami di desa Cipadang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten, Ujar Andi
Ia menambahkan “Kami pada prinsipnya tidak menghambat dan menghalangi dalam pembangunan jalan tol Serang – Panimbang, tetapi jangan sampai ada pihak yang di rugikan, apalagi yang di rugikan masyarakat kecil, pungkasnya. (Dra)