JENEPONTO – Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, SE, memanggil 17 penambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin untuk bertemu dengan PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, S.Sos, MH pada Selasa, 06 Agustus 2024.
AKP Supriadi Anwar menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta para penambang menghentikan aktivitas mereka di lokasi karena ingin mencegah masalah lebih lanjut. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan antara Kapolres Jeneponto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PJ Bupati Jeneponto untuk mencari solusi terkait izin dan langkah yang harus diambil.
Ia juga menginstruksikan untuk menghentikan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak memiliki izin dan meminta media serta LSM untuk melaporkan temuan di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kanit Tipiter, Aiptu Sahrir, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk pendataan kehadiran sebelum pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Pertemuan yang semula dijadwalkan langsung dengan PJ Bupati Jeneponto terpaksa ditunda hingga malam hari sekitar pukul 20.00 di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto.
(Amrianto)