BeritaDaerah

Kepala TK Arrahman Diduga Lakukan Pungli, Langgar Permendikbud No. 44 Tahun 2012

×

Kepala TK Arrahman Diduga Lakukan Pungli, Langgar Permendikbud No. 44 Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA, JENEPONTO – Kepala TK Arrahman Bontorea, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Baji S.Pd, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memungut uang sebesar Rp210.000 dari peserta didik yang sedang tamat. Dugaan ini muncul karena pungutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan kepada media ini bahwa TK Arrahman Bontorea meminta uang dari peserta didik yang tamat dengan rincian sebagai berikut:

Click Here

1. Pembayaran rapor – Rp20.000

2. Ijazah – Rp120.000

3. Foto ijazah – Rp20.000

4. Pembangunan – Rp50.000

Dugaan pungli ini dianggap sebagai bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa dan melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Liar.

Menurut informasi, pihak TK Arrahman mengklaim telah mengadakan rapat dengan orang tua siswa untuk membahas pungutan tersebut. Namun, rapat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan pungutan tersebut.

Kepala TK Arrahman Bontorea, Baji S.Pd pada saat di konfirmasi melalui pesan Whatsaap mengatakan bahwa, Ini tidak benar karena ada kesepakatan orang tua, mungkin ada orang tua yang mau keluar dari kesepakatan orang tua, dan mungkin juga orang tua yang keberatan tidak hadir pada waktu rapat,” ungkapnya.

Lanjut Baji, saya bahkan sudah mengklarifikasi sama orang dinas, juga

dokumentasi dan daftar hadir orang tua pada waktu rapat, jadi saya merasa saya tidak bersalah. Maaf tadi ada panggilanta tapi saya lagi di rumah sakit, jadi saya tidak sempat angkat teleponta,” terangnya.

Baji selaku Kepala TK seharusnya memahami dan mematuhi Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa:

– Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, dan/atau kelulusan peserta didik.

– Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Untuk edisi selanjutnya, tim media akan menghubungi Kabid PAUD atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto untuk meminta tanggapan mereka. (Tim).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d