HuKrimPolitik

3 Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Rustamsyah dan Didit Terancam Dijemput Polisi

×

3 Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Rustamsyah dan Didit Terancam Dijemput Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDIP, Rustamsyah, terancam batal melanjutkan kegiatannya. Mantan Wakil Bupati Bangka, Tarmizi Saat, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu dalam Pemilu Legislatif 2024. Rustamsyah berpotensi dijemput paksa oleh polisi jika kembali mangkir dari panggilan ketiga oleh Bawaslu Kabupaten Bangka.

Menurut informasi yang diperoleh redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC) pada Rabu (3/7/24) petang, Bawaslu akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pasal 532 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 ke pihak kepolisian. Hal ini tertuang dalam surat nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tertanggal 1 Juli 2024.

Click Here

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menyebutkan Rustamsyah sebagai tersangka yang harus diperiksa. Selain Rustamsyah, Didit Febrian juga dipanggil untuk proses penegakan hukum oleh Gakumdu.

Rustamsyah dan Didit Febrian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari caleg PDIP nomor urut 10, Andi Kusuma SH. MKn. Andi Kusuma mengklaim menemukan indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh Rustamsyah. Merasa dirugikan sekitar 200 suara di Dapil 6 Kabupaten Bangka, Andi Kusuma melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dengan nomor laporan 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan nomor 006/LP/GI/II/2024/BANGKA dan laporan ketiga nomor 010/LP/GI/II/2024/BANGKA.

Dalam wawancara dengan redaksi RNC, Andi Kusuma menyatakan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap konstituen. Sebagai pendatang baru dalam Pileg 2024 yang memilih PDIP sebagai kendaraan politiknya, Andi mengaku proses tersebut dicederai oleh dugaan kecurangan dari caleg PDIP nomor urut 5, Rustamsyah.

“Konstituen sangat antusias menitipkan amanat mereka lewat pilihan terhadap saya. Ini adalah tanggung jawab moral saya. Oleh karena itu, saya memperjuangkannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Saya menemukan indikasi kecurangan yang merugikan perolehan suara saya hingga 200 suara,” tegas Andi Kusuma kepada redaksi.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan.

“Sebelumnya, saudara Didit Febrian dan Rustamsyah kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat itu, kasusnya masih dalam penanganan oleh Gakumdu, tetapi mereka tidak hadir dan menitipkan pesan lewat salah satu Panwascam kita di Belinyu, saudara Fauzan,” ujar Sugesti pada Kamis (05/07/24).

“Saya akan melanjutkan masalah ini ke divisi P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu) di bawah naungan Kordiv P3S, Fega Erora, dan kami akan memanggil kembali yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rustamsyah dan Didit belum merespon konfirmasi dari redaksi. (RNC)

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d