Sekilas Indonesia, Takalar – Merasa ditipu K.Daeng Sila Warga Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan resmi melaporkan
H.Awaluddin inisial (HA) salah satu Pegawai Kemenag kabupaten Takalar, di Mapolres Takalar, Kamis 27/03/24
Korban K.Daeng Sila merasa dirinya ditipu Puluhan Juta Rupiah oleh Pegawai Kemenag insial (HA) pada Tahun 2017 dengan Modus Umroh
Pada Tahun 2017, K.Dg Sila, Dg Dg Sunggu (Suami Istri) dan Dg Sayang, ditawarkan oleh H.Awaluddin untuk Paket Umroh
“H.Awalauddin datang kerumah menawarkan Paket Umroh dengan nilai Rp.16.5000.000 Satu Orang, karena kami mengiyakan sehingga disuruh membayar,” Ungkap Daeng Sila
“Saya tiga orang, sudah membayar sebanyak Rp 56.5000.000. dengan rincian Saya dengan Istriku 40 juta, Iparku bernama Dg Sayang 18 Juta total 56.5000.000 juta”. Tambahnya
Karena tidak ada etika baiknya H.Awaluddin tidak mau mengembalikan uangku, sehingga kami melaporkan kepolres Takalar.
Sebelumnya pernah diberitakan saat Awak media komfirmasi HA dikantor Kemenag Takalar, membenarkan hal tersebut.
“Betul tiga nama tersebut pernah saya ambil uangnya untuk naik Umroh pada tahun 2017, tapi uang tersebut pengganti uang saya ke Abutour.ungkap HA
“Saya kan Ageng Abutour, setelah saya dapatkan calon jamaah, tentunya lebih duluan kita pesan paket, uang pribadi saya yang belikan paket di Abutour. Karena bermasalah Abutour pada tahun 2018. sehingga uang masyarakat tersebut saya ambil untuk menggantikan uang saya. tambahnya
Bahkan HA Menuding bahwa kasus tersebut sudah selesai dan sudah aman di polres Takalar.
” Kasus ini sudah selesai dan aman di polres Takalar, karena ada juga Jamaan yang tidak jadi pergi keberatan dan melaporkan kepolres Takalar pada tahun 2019 silam”.
Sementara pengakuan korban tersebut Tidak di pernah ada pemanggilan dari Polres Takalar, kenapa bisa selesai atau aman, siapa yang melaporkan.
Dasar itu, K.Daeng Sila Merasa ditipu dan Melaporkan kepolres Takalar.
“Berharap Laporanku mudah-mudahan di Polres Takalar untuk segera ditindaklanjuti dan memproses H.Awalauddin Pegawai Kemenag Takalar sesuai Undang-undang yang Berlaku”. Harapnya
(*)