HuKrim

Polsek Galut Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Polsek Galut Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Unit Reskrim Polsek Galut Polres Takalar berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (26) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor, Selasa malam (04/06/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh Ilyas (42), warga Dusun Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galut, pada Senin (27/05/2024). Ilyas melaporkan bahwa pada Rabu, 22 Mei 2024, AP meminjam sepeda motor miliknya, Honda Scoopy dengan nomor polisi DD 2622 PA, nomor rangka MH1JFL118EK002421, dan nomor mesin JFL1E-1004101, dengan alasan untuk keperluan ke Kota Makassar. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan setelah beberapa hari.

Click Here

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Galut melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada SL, seorang warga Paccerakkang Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dengan harga Rp. 1.500.000. Motor tersebut kemudian diamankan, dan pelaku berhasil ditangkap di kosannya di Jalan Harimau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. AP dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Galut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, melalui Kapolsek Galut IPTU Hatta, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim kami dan saat ini berada di Rutan Polsek Galut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Suherman)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d