TAKALAR – Sebanyak 30 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Takalar telah resmi dilantik. Mereka juga telah diambil sumpah/janji dan menandatangani Pakta Integritas.
Pelantikan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, S.Hum., M.H. Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, M.Dev., Plg., serta Ketua dan anggota KPU Kabupaten Takalar, pada Jumat, 24 Mei 2024.
Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Pemilu nomor 17 tahun 2023, yang merupakan perubahan keempat dari Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 mengenai pembentukan dan pemberhentian antar waktu Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Panwas Kecamatan, Panitia Panwas Kelurahan/Desa, dan Panitia Panwas Luar Negeri.
Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik ini berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar nomor 0047/HK.04.01/K.SM_18/05/2024 tentang Pelantikan Anggota Panwaslu se-Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Takalar.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, menekankan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang baik dan berintegritas. “Pemilukada ini bukan hanya tentang memilih kepala daerah, gubernur, atau bupati/walikota, tetapi juga tentang menjalani proses yang memerlukan pengawalan ketat dan biaya tinggi. Kami berharap Pemilu ini menghasilkan pemimpin yang memiliki visi, perilaku, dan kebijakan yang dapat memperkuat pemerintahan dan pembangunan, termasuk di Takalar,” ujarnya.
Setiawan juga menegaskan bahwa anggota Panwaslu yang telah dilantik harus memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas yang tinggi. Dia menghimbau agar semua pihak bersinergi dan bekerja sama untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sukses.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota Panwaslu yang dilantik. “Kami berharap anggota Panwaslu menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (Suherman)