TAKALAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba bakal memanggil penadah pupuk subsidi dari Bulukumba ke Takalar yang selama ini beraktivitas di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
“Berdasarkan dengan adanya informasi awal maka kami dari pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba secepat bakal memanggil penada pupuk susbidi di Takalar,” ungkap Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran Setiawan, Rabu (08/05/2024).
Dimana diketahui sebelumnya Polres Jeneponto telah berhasil mengamankan kurang lebih 200 sak pupuk subsidi jenis urea asal Kabupaten Bulukumba diduga diselundupkan di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Rabu (17/4) malam lalu.
Ternyata penyelundupan pupuk subsidi Bulukumba sampai juga di Takalar. Hal ini, dikuatkan berdasarkan hasil investigasi LSM BIM Sulsel, Natsir Tarang telah menemukan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Urea dari Kabupaten Bulukumba diperjual belikan di Kabupaten Takalar dengan harga 200 ribu satu sak.
Natsir Tarang menegaskan bahwa selama ini sudah ada ratusan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dari Kabupaten Bulukumba beredar di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, dengan harga yang tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sebut saja, Sudirman Sijaya Warga lingkungan Kampung Beru, Keluarahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, selaku penadah pupuk bersubsidi dari Bululumba, mengakui, bahwa pupuk bersubsidi dia peroleh dari seorang Haji dari Kabupaten Bulukumba dibeli dengan harga Rp. 180.000 sak melaui sopir mobil truk ekspedisi enam roda, Syamsuddin Daeng Ta’le,”beber Natsir Tarang.
Kemudian Sudirman Sijaya menjual pupuk subsidi tersebut ke Petani senilai 200 ribu satu sak. Hal ini dibenarkan oleh petani, Jamaluddin Daeng Talli Warga Lingkungan Kale Balang Kelurahan Bontokaddatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
“Dia mengaku telah membeli pupuk subsidi jenis Urea dari Sudirman Sijaya sebanyak 100 sak dengan harga 200 ribu satu sak dan diantarkan di malam hari sekitar pukul 12.00 wita. Begitu juga dengan Daeng Ngewa yang membeli pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 50 sak dengan harga 200 ribu satu sak dan juga diantarkan pada waktu malam hari oleh Sijaya,” ungkap petani yang dikutip oleh Natsir Tarang.
Salah satu masyarakat setempat menyampaikan, bahwa sopir yang mengangkut pupuk tersebut, atas nama Syamsuddin Daeng Ta’le yang merupakan tetangga Sudirman Sijaya di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Rajaya, menggunakan mobil truk ekspedisi enam roda dengan box tinggi dan panjang yang bertuliskan Rambo Nomor Polisi DP 8482 HB.
“Kami berkesimpulan bahwa memang kuat dugaan Sudirman Daeng Sijaya yang disinyalir selaku penadah Pupuk bersubsidi dari Bulukumba dengan adanya kongkalikong melakukan kerjasama ilegal dengan oknum kios pengecer resmi atau pihak oknum distributor di Kabupaten Bulukumba,”tandas Natsir Tarang.
Natsir Tarang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya bisa mengungkap dan memberikan hukuman para mafia penadah pupuk subsidi di Takalar. Pintanya Natsir (*)