Parepare, Sekilas Indonesia – H. Labolong, pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani dari Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bersama tim kuasa, berencana menantang klaim lahan yang diakui diserobot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Salah satu anggota tim, Andi Mappasere, menyoroti batas-batas wilayah milik H. Labolong yang telah diklaim oleh pemerintah seluas 8 hektare.
Menurutnya, klaim tersebut telah dilayangkan sebelumnya tanpa adanya bukti.
“Pemkot pernah mengklaim bahwa lahan dengan luas kurang lebih 8 hektar ini adalah milik mereka dan bagian dari aset, namun hingga saat ini mereka tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan,” ungkap Andi Ecce sapaan akrabnya di lokasi lahan pada Minggu (28/4/2024).
Saat itu, kata Andi Ecce, pihak Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya secara rinci dan konsisten.
Kendala sebelumnya dan intimidasi dari “pihak” yang bertanggungjawab mendorong pengurusan baru dilakukan oleh H. Labolong.
Kemudian, dalam pernyataannya, salah satu anggota tim kuasa H. Labolong, Rahman, yang kerap disapa Abbah, menegaskan bahwa Persil milik H. Labolong telah ada berdasarkan lampiran Nomor 189 C1 Tahun 1959 tanggal 5 Maret 1959.
“Mustahil bagi pemerintah untuk mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Kita hanya mengikuti logika bahwa bukti persil Haji Bolong berdasarkan nomor tersebut telah ada sejak tahun 1959, sementara klaim aset oleh pemerintah baru diakui pada tahun 2014,” jelas Abbah, pria berkumis tebal itu.
Abbah, yang pernah mengabdi di Badan Keuangan Daerah bidang Asset di Sub Bidang Pengawasan dan Penghapusan Aset Daerah ini, juga menegaskan bahwa mengetahui dengan pasti harus membela di sisi mana.
Menurut hasil rapat dengan Komisi I DPRD Kota Parepare, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare meminta H. Labolong untuk menyampaikan bukti kepemilikan.
Selain itu, hasil rapat juga menyoroti perlunya bukti kepemilikan yang jelas dari kedua belah pihak untuk penyelesaian secara adil.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Parepare pada Senin, 12 Juni 2023, nomor surat SP. 016/86/Komisi-I/DPRD menyimpulkan beberapa hal di antara lain:
– BPN Kota Parepare telah melakukan pengukuran tanah berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kota Parepare dan mengklaim lahan masuk dalam Aset Pemerintah Kota Parepare.
– BPN Kota Parepare meminta H. Bolong untuk segera mengajukan surat sanggahan ke BPN dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan.
– Pemerintah diminta untuk bertindak adil terhadap masyarakat dan tidak menerapkan aturan dengan standar ganda.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mengkonfirmasi secara langsung pemerintah kota terkait soal kebenaran klaim dan adanya campur tangan pemkot dalam kasus ini.
Penulis: Iwan S