GOWA, SEKILASINDO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sementara digodok di Kabupaten Gowa. Perda ini akan segera dibahas oleh 15 orang anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa yang diketuai anggota dewan muda PKS, Muh Fitriady.
Saat dihubungi Selasa (12/3/2019), Fitriady dan anggota pansus lainnya sedang berada di Kota Jogjakarta untuk studi referensi.
“Ya, kami lagi di Jogja, baru saja selesai diskusi dan tanya jawab panjang dengan Dinas Kesehatan Kota Jogja yang sudah 4 tahun menerapkan pemberian ASI Eksklusif melalui Perda No 1 tahun 2014. Bagus sekali dan sangat menarik, banyak penghargaan dan patut dicontoh,” kata Fitriady.
Ia juga mengungkapkan bahwa Perda ini masuk dalam prioritas yang akan segera kita bahas dan akan disahkan tahun ini karena dianggap perlu dalam mempersiapkan lebih dini untuk masa depan generasi muda yang lebih maju dan kompetitif di Gowa.
“Awal tahun 2019 kita sudah mengesahkan perda hilirnya yaitu Pemberdayaan Kepemudaan di Gowa. Sedangkan saat ini kita fokus pada perda dengan membahas peraturan tentang pemberian ASI Eksklusif kepada bayi yang berumur 4-6 bulan,” jelasnya.
Berharap setelah Perda ini disahkan, angka pemberian ASI di Kabupaten Gowa dapat meningkat seiring bertambahnya kesadaran ibu-ibu menyusui untuk memberikan ASI nya kepada bayinya.
Selain berfungsi mengatur kewajiban pemberian ASI eksklusif untuk bayi, Perda ini juga diharapkan dapat berperan penting dalam menekan angka Stunting di Kabupaten Gowa, ungkap politisi muda ini. (Shanty)