BeritaDaerah

Inilah Tuntutan Warga Desa Ciptodadi terhadap PT. Pertamina Hulu Rokan

×

Inilah Tuntutan Warga Desa Ciptodadi terhadap PT. Pertamina Hulu Rokan

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Musi Rawas – Adanya Pipeline migas milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field (Pertamina Pendopo -red) yang digelar selama ini di depan rumah warga Desa Ciptodadi Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas, menimbulkan keresahan masyarakat yang bermukim di sana dan menuai protes.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ciptodadi kepada tim medis ini pada Sabtu (10/02/2024) terkait protes dak Kelu kesah serta ketakutan masyarakat karena Pipeline migas milik Pertamina Pendopo yang di gelar di permukaan tanah melewati halaman rumah warga tak kunjung dipindahkan dan pihak perusahaan terkesan menganggap sepele keselamatan nyawa manusia.

Click Here

“Sebenarnya pembebasan lahan untuk pemindahan jalur pipa pertamina tersebut sudah dilakukan pada tahun 2017-2018 lalu, namun Pipeline tersebut tak kunjung dipindahkan juga, padahal masyarakat minta dipindahkan jalur dari area pemukiman ke tempat yang lebih dianggap aman karena dilatarbelakangi rasa takut dan was-was tentang keselamatan nyawa manusia.”jelas kades Ciptodadi.

Tohir, Kades Ciptodadi menambahkan, selain kekhawatiran akan keselamatan nyawa manusia, aktivitas warga juga terganggu dengan adanya Pipeline migas milik Pertamina di dekat pemukiman. Tohir mengatakan, terlebih kondisi pipeline riskan sekali mengalami kebocoran, meledak dimana-mana, terlebih ketika warga mendengar kabar akibat ledakan Pipeline Pertamina menyebabkan kematian.

“Selaku kepala desa sudah sangat sering menyampaikan kepada pihak pertamina untuk segera memindahkan pipa tersebut yang ada di depan-depan rumah warga karena sangat mengganggu aktivitas warga. Sebab untuk pembebasan lahan pemindahan pipa pun sudah di sediakan dan dibebaskan, Jadi sudah sangat lama hal ini tapi belum juga direalisasikan oleh pihak pertamina. Bahkan saya juga sudah mencoba menghubungi pihak pertamina katanya belum bisa dipindahkan menunggu SK dari SKK Migas,”tambah Tohir.

Selain Kepala Desa, hal serupa juga disampaikan warga desa Ciptodadi bernama Surahman, menurut dia kehadiran pipa pertamina tersebut di halaman rumahnya sangatlah mengkhawatirkan dan juga berisik akan suara-suara yang ditimbulkan, tapi yang lebih mengkhawatirkan jika suatu waktu ada kebocoran dan itu sangat membahayakan warga desa.

“Selain merasa terganggu, kami sangat takut, takutnya ada kebocoran, hal itu sangatlah membahayakan nyawa warga desa, selain terjadi pencemaran lingkungan, terlebih menakutkan lagi bisa menjadi penyebab kebakaran rumah dan keselamatan nyawa warga terancam. melalui kepala desa, kami berharap semoga pihak pertamina segera memindahkan pipa tersebut karena sudah ada lahan untuk pemindahannya,”kata Surahman saat diwawancarai tim media ini.

Sementara itu, pihak perusahaan PT.Pertamina Field Pendopo Talang Ubi belum bisa memberikan jawaban yang pasti saat dikonfirmasi lewat telepon dan pernah dikonfirmasi oleh Kepala desa Melalui Humas Pertamina bernama Alamsyah mengatakan belum bisa dipindahkan karena belum ada SK dari SKK Migas.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPI) Provinsi Sumatera Selatan, Rhino Triyono.S.Kom.SH.C.IJ mengatakan akan segera melayangkan surat ke SKK Migas dan Menteri ESDM, dia menuturkan sudah lama menyoroti hal tersebut, serta menjelaskan bahwa di negara ini semua ada aturannya, meskipun Perusahaan plat merah, harus memikirkan dampak lingkungan dan keselamatan nyawa manusia sekitar lokasi operasional, tidak boleh seenaknya.

“Pipa Pertamina Pendopo digelar di permukaan tanah, apakah itu benar sesuai aturan?.. padahal yang saya tau, ada aturan tersendiri untuk Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997 Tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.

“Dalam aturan itu wajib, berarti harus tanpa pengecualian, harus ditanam minimal satu meter dalam tanah, itu yang akan kami laporkan, kami akan layangkan surat ke menteri ESDM, SKK Migas dan Mentri Lingkungan Hidup.”tegas Ketua DPD AKPI Sumsel.

Terakhir, ketua DPD AKPI Sumsel mengatakan sudah berkoordinasi dengan Tohir selaku kepala desa Ciptodadi dan beberapa warga di sana, dia sepakat akan secepatnya melaporkan hal ini ke instansi terkait, diapun menyarankan agar pihak Pertamina kedepannya cepat respon terhadap Kelu kesah masyarakat di WKP.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d