Sekilas Indonesia, Takalar – Laporan terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar kini menuai hasil dengan berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah sesuai Peraturan Perundang-undangan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Takalar menggelar konferensi Pers untuk menyampaikan hasil laporan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar.
“Laporan terhadap Pejabat Daerah dalam hal ini Sekda Kabupaten Takalar, Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait”, ungkap Ince Hadiy Rachmat, Rabu (07/02/2024).
Kelima laporan ditindak lanjuti Bawaslu Takalar karena lokus kejadian berada di Kabupaten Takalar, tambahnya.
Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar tersebut menjelaskan kepada puluhan media yang hadir bahwa telah dilakukan rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kab. Takalar terkait laporan dugaan pelanggaran yang dlakukan oleh Sekda Takalar, maka Bawaslu Kab.Takalar berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu menyampaikan sebagai berikut :
1. Laporan tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu
2. Laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Selain itu, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar, Zahlul Padil menyampaikan data hasil pengawasan, pencegahan dan pelanggaran di semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan merincikan jumlah hasil pengawasan, pencegahan dan laporan setiap tahapan.
Terpisah, Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu menegaskan bahwa Pengumuman ini kami sampaikan kepada media dan khalayak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Takalar bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan dan akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang.
Suherman Tangngaji/Humas Bawaslu Kab. Takalar