Sekilas Indonesia, Takalar – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan Program Kementerian Sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat, tujuannya untuk meringankan pemenuhan kebutuhan masyarakat bagi keluarga penerima manfaat PKH.
Program ini seyogyanya merupakan program pemerintah yang tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, apalagi sasaran penerima bantuan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilu tahun 2024.
Untuk mengantisipasi program PKH menjadi salah satu strategi mempolitisir bantuan tersebut untuk kepentingan politik, Bawaslu Kabupaten Takalar jauh hari telah memberikan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial serta Koordinator Program PKH baik pada Tingkat Kabupaten maupun tingkat Koordinator Kecamatan agar program PKH tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Maraknya dugaan Politisasi Program PKH, Bawaslu Kabupaten Takalar meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang memanfaatkan bantuan PKH, apalagi ada yang mendesak bagi penerima manfaat dapat diberikan bantuannya jika harus mendukung salah satu peserta pemilu tahun 2024”, tegas Nellyati, Senin (05/02/2024).
Bawaslu sudah ketemu Pj. Bupati Takalar dalam rangka pencegahan agar Program Bansos tidak dipolitisasi oleh Koordinator Program ataupun oknum yang ingin memanfaatkan program Pemerintah tersebut, kami juga telah menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan program PKH untuk kepentingan politik, sehingga kami harap masyarakat berani laporkan ke Bawaslu Takalar jika terjadi hal demikian, tambah Nelly Ketua Bawaslu Takalar.
Sementara Zahlul Padil, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar juga menyatakan telah mengimbau kepada Dinas Sosial Kabupaten Takalar dalam hal ini Koordinator Program baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan agar Program PKH tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Kita berharap Pemilu di Kabupaten Takalar tidak tercederai dengan adanya politisasi bantuan Pemerintah termasuk PKH, menjunjung tinggi netralitas ASN, TNI/POLRI terlebih lagi Program APBN maupun APBD tidak dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki tujuan kepentingan politik, tutupnya.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)