LABUHANBATU SELATAN, SEKILASINDO. COM-Oknum Caleg AH dari salah satu Partai besar dilaporkan S (korban), warga Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan laporan Polisi Nomor STTLP/83/XI/2018/SU/RES LBH/SEK.KAMPUNG RAKYAT dengan sangkaan Dugaan Penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam Metalik BK 1591 KO an. Yusnaidar pada tanggal 30 Nopember 2018.
Istri korban DS (45) mengisahkan, awalnya ingin over kredit mobil APV yang diangsurnya selama ini. AH yang ketika itu menghubungi Dahliana mengatakan ada yang ingin melihat mobil tersebut. “AH menghubungi saya, katanya ada yang mau lihat mobil. Saya bilang ke AH belum di cuci mobil. Tapi AH bersikeras untuk bisa membawa mobil untuk ditunjukan kehadapan calon pembeli. Terpaksa aku memberikan kunci mobil. Setelah itu kejadian lah hal ini.” ucap Dahliana ketika dikonfirmasi di sebuah warung nasi Jalan lintas Sumatera Pekan Tolan belum lama ini.
Miris sambil berharap, Dahliana yang melaporkan kejadian tersebut belum juga ada tanda-tanda penangkapan dari Polsek Kampung Rakyat terhadap terlapor.
“Saya melaporkannya sudah lama Pak. Jalan 3 bulan lah kami menunggu hasil laporan kami itu. Berulang kali kami menanyakan laporan kami di Polsek Kampung Rakyat, tapi yang ada jawaban sama kami, masih proses saja. Pada hal bukti-bukti sudah kami berikan.
Setelah keluarga saya yang wartawan mengetahui kasus ini, barulah keluar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polsek. Ada lagi, kalau pun Juper Pak Siahaan itu bilang saya menerima uang dari AH, perjumpakan kami, dan tanggung jawab Pak Siahaan mengucapkan itu. Saya berharap Kapolres mendengar suara kami yang terdzolimi dan terlapor segera ditangkap.”terang Dahliana.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Hitler Sihombing melalui Juru Periksa (Juper) Aipda Erson F Siahaan SH membenarkan laporan tersebut dan mengatakan kasusnya sedang diproses. “Iya benar. Kasus masih terus diproses. Suruh lah kk datang ke kantor. Kita mau gelar perkara. Gelar perkara kecil lah.”kata Erson.
Erson menjelaskan, proses penyelidikan sudah memeriksa saksi-saksi dan terlapor (AH). Pada pemeriksaan tersebut yang tertuang dalam SP2HP tanggal 04 Maret 2019 nomor B/13/III/2019/Reskrim membenarkan terlapor (AH) mengakui telah menerima 1 unit Mobil APV warna Hitam Metalic BK 1591 KO dari DS (istri korban) dan menjualnya ke MS dan OS.
“AH sudah diperiksa sebagai saksi. MS pun sudah 2 kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tak kunjung datang. Terakhir MS menghubungi kami, katanya keluarganya lagi terkena musibah.”katanya.
Ditanya terkait surat pernyataan antara AS dan MS mengenai pembelian 1 unit mobil APV yang sesuai akad kredit ke pihak leasing an korban, Juper mengatakan AH tidak sepenuhnya bersalah. Bahkan meminta awak media jangan mengganggu AH. Agar tidak jauh darinya serta menuturkan korban menerima uang dari
“AH tidak sepenuhnya bersalah. Dari hasil pemeriksaan AH, Kk itu (istri korban) menerima uang hasil jual mobil APV tersebut untuk bayar utang melalui AH. AH hanya menerima Rp.1,5 juta sebagai fee untuk menjual mobil itu.”katanya.
MS, ketika dikonfirmasi via selular di nomor handphonenya 0812362566xxx terkait dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil APV tersebut mengatakan, dirinya hanya sebagai agen jual mobil. Sedangkan mobil dijual ke orang lain yakni OS (pembeli). “Aku cuma agen bang. Aku dapat fee jual mobil itu Rp.200 ribu. Kami transaksinya di depan Suzuya Mall Bagan Batu.”.tutur MS, Juma’at (8/3/2019).
Mengenai surat pernyataan yang isinya sebagai jual beli, MS membantah dan tidak menandatanganinya. “Tidak ada aku menandatanganinya. Kalau pun ada, sudah dipalsukan tandatangannku. Memang ada Polsek meminta aku datang untuk diperiksa. Aku tak berani ke Polsek bang. Kalau ke Polsek ya ditangkap aku. Siapa yang bisa menjamin aku tidak ditangkap. Pokonya AH lah bang itu. Aku hanya menandatangani kwitansi. Sedangkan tandatangan pemilik mobil dipalsukan AH.”terang MS. (17M.10)
Ketua DPC KEWADI (Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia) Labuhanbatu Oktavianus SH menanggapi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah cukup bukti dan seharusnya dilakukan penangkapan. “Kasus itu memang terkesan lambat diproses. Gimana tidak marah pelapor, selama 3 bulan prosesnya terkesan mengambang. Apalagi, setelah keluarganya wartawan mengetahui baru surat pengembangan penyelidikan tersebut diberikan kepada korban.
Terlapor (AH) dan MS telah mengakui kepada Polisi dan korban. Seharusnya sudah ditangkap itu.”ucap Oktavianus ketika dikonfirmasi di kantor DPC KEWADI Labuhanbatu, Sabtu (9/3/2019).