Sekilas Indonesia | SELAYAR
Agenda pemeriksaan saksi pelapor Alfian Pramana kembali mangkir dari persidangan di pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr, Selasa 19 Desember 2023.
Pemanggilan saksi pelapor sudah ke tiga kalinya tidak menghadiri sidang saksi atas terdakwa Rasman Alwi.
Ketua Hakim Majelis Farrij Odie Wibowo, S,H., menunda persidangan lantaran Ketua Hakim Majelis persidangan ada tugas luar.
Sebelumnya, sidang saksi BPN Selayar mengungkap dalam persidangan bahwa tanah milik Rasman Alwi yang bersertifikat Hak milik Nomor 00247 dengan luas 10030 meter persegi yang terletak di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu tidak bermasalah.
Demikian juga saksi Sarbini, dalam keterangannya menjelaskan dalam persidangan mengatakan Rasman Alwi tidak melakukan Iming-iming, membujuk rayu dan memaksakan untuk menjual tanahnya ke Alfian Pramana.
Diketahui saksi Sarbini adalah kuasa serta orang yang dipercayakan oleh Alfian Pramana dalam pengurusan jual beli tanah di Selayar.
Sementara Rasman Alwi kepada awak media, Selasa (19/12) usai persidangan mengatakan bahwa tanah miliknya dibeli dari Asmin Amin. Dan sudah dilakukan pembayaran dengan harga Ratusan Juta Rupiah.
“Saya akan memaparkan semua bukti-bukti kuat yang saya miliki dalam pemeriksaan agenda sidang pembuktian nantinya,” sebut Rasman Alwi.
Dalam keterangan saksi-saksi dalam persidangan sudah menyebut nama orang lain dalam proses penjualan lokasi tanah luas 10030 meter persegi yang telah digabungkan tanah milik Rasman Alwi dengan Milik Asmin Amin yang telah dibeli oleh Rasman Alwi.
“Jadi dimana penipuan saya. Untuk itu Alfian Pramana sebaiknya hadir langsung dipersidangan agar bisa saling memperlihatkan, bukti-bukti serta mempertanyakan kebenaran yang ada. Dan saya ingin kak Alfian Pramana hadir langsung tanpa nelalui video konferensi agar kebenaran hukum benar-benar terungkap, tapi itu hak penuh Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan seperti apa nanti keinginannya. Apakah melalui vidio confrence atau menghadiri langsung sidang tersebut karena yang paling penting buat saya, saksi saksi harus di sumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan karena Allah maha melihat dan maha mengetahui,” papar Rasman Alwi.
Saya yakin dan percaya proses hukum di negeri ini selalu melindungi masyarakat yang benar, dan tentunya bagi saya persoalan hukum adalah jalan terakhir karena saya masih selalu menginginkan persaudaraan untuk di bicarakan secara kekeluargaan tanpa ada yang di rugikan, pungkas Rasman Alwi. (Jufri/Hamzah).