Selayar, Sekilas Indonesia | Sidang di Pengadilan Negeri Selayar (Nomor Perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr) kembali mengalami penundaan pada Selasa, 19 Desember 2023, karena saksi pelapor Alfian Pramana tak hadir untuk yang ketiga kalinya. Pemanggilan saksi ini berkaitan dengan kasus terdakwa Rasman Alwi.
Ketua Hakim Majelis, Farrij Odie Wibowo, S.H., mengumumkan penundaan persidangan karena Ketua Hakim Majelis sedang memiliki tugas luar.
Sebelumnya, dalam persidangan, saksi BPN Selayar menyatakan bahwa tanah milik terdakwa Rasman Alwi tidak bermasalah, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00247 dan luas 10030 meter persegi di Baloyya Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu.
Saksi lain, Sarbini, yang merupakan kuasa serta orang yang dipercayakan oleh Alfian Pramana dalam urusan jual beli tanah, menjelaskan bahwa Rasman Alwi tidak melakukan iming-iming atau memaksa penjualan tanahnya.
Rasman Alwi, usai persidangan, menyatakan bahwa tanahnya dibeli dari Asmin Amin dan telah dibayar dengan harga ratusan juta rupiah. Dia berjanji untuk menyajikan bukti-bukti kuat dalam sidang pembuktian mendatang.
“Saya akan memaparkan semua bukti-bukti kuat yang saya miliki dalam pemeriksaan agenda sidang pembuktian nantinya,” sebut Rasman Alwi.
Dalam persidangan, saksi-saksi telah menyebut nama orang lain dalam proses penjualan tanah luas 10030 meter persegi yang digabungkan dengan tanah milik Rasman Alwi dan Milik Asmin Amin yang dibeli oleh Rasman Alwi.
Rasman Alwi mengajak Alfian Pramana untuk hadir langsung dalam persidangan, tanpa melalui video konferensi, guna memperlihatkan bukti-bukti dan mempertanyakan kebenaran. Meskipun dia yakin pada proses hukum yang melindungi kebenaran.
“Jadi di mana penipuan saya. Untuk itu Alfian Pramana sebaiknya hadir langsung di persidangan agar bisa saling memperlihatkan bukti-bukti serta mempertanyakan kebenaran yang ada. Dan saya ingin kak Alfian Pramana hadir langsung tanpa melalui video konferensi agar kebenaran hukum benar-benar terungkap. Tapi itu hak penuh Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan seperti apa nanti keinginannya. Apakah melalui video konferensi atau menghadiri langsung sidang tersebut karena yang paling penting buat saya, saksi saksi harus di sumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan karena Allah maha melihat dan maha mengetahui,” papar Rasman Alwi.
Ia juga menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa merugikan pihak manapun.
“Saya yakin dan percaya proses hukum di negeri ini selalu melindungi masyarakat yang benar, dan tentunya bagi saya persoalan hukum adalah jalan terakhir karena saya masih selalu menginginkan persaudaraan untuk di bicarakan secara kekeluargaan tanpa ada yang di rugikan,” pungkas Rasman Alwi.
(Jufri/Hamzah)