HuKrim

Cabuli Anak Angkat, Nursaid Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

×

Cabuli Anak Angkat, Nursaid Dihukum 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI,  – M Nursaid (69) divonis 15 tahun penjara karena mencabuli anak angkatnya sendiri, STA (16). Tak hanya dibui, pria asal Batanghari, Jambi itu juga didenda Rp 1 miliar.

“Dihukum 15 tahun penjara, dan denda 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya selaku orang tua yang dilakukan secara berlanjut, terhadap Korban STA (16) yang merupakan anak angkatnya sendiri,” ujar Hakim PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Click Here

Nursaid terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, jo pasal 64 KUH Pidana. Majelis Hakim bependapat, bahwa keadaan yang memberatkan Terdakwa, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.

“Demikian juga terdakwa merupakan orang tua dari anak korban yang seharusnya bertanggungjawab melindungi dan menjaganya, dengan sebaik-baiknya justru sebaliknya tega menghancurkan masa depan anaknya,” kata Ultry.

Putusan tersebut dijauhkan hakim pada Rabu (6/3) kemarin. Atas vonis tersebut, Nursaid menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum lainnya atau tidak.

Tindak pidana pencabulan itu terungkap saat istri Nursaid, yang juga ibu angkat korban, GT, curiga karena STA terus menangis. Saat ditanya, korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh sang ayah.

“Akibat kejadian tersebut, anak korban merasa trauma dan putus sekolah. Istri terdakwa sendiri sangat merasa malu di kampung tersebut, apalagi selama ini terdakwa dikenal sebagai panutan, dan sering menjadi imam masjid di kampung. Tidak kuat menanggung rasa malu, akhirnya istri terdakwa menggugat cerai terdakwa,” ujar Ultry.

Tindak pidana pencabulan itu dilakukan Nursaid di rumahnya sejak Oktober 2016 silam. Dalam persidangan terungkap, Nursaid telah memaksa korban untuk bersetubuh sebanyak 7-10 kali. Meski hal itu kemudian dibantah oleh Nursaid yang mengaku hanya melakukan tindak pidana pencabulan itu 4 kali.

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa Nursaid mengancam korban. Nursaid, mengancam korban untuk tidak menceritakan tindak pidana pencabulan itu kepada sang ibu atau orang lain.

“Jika diberitahu Anak Korban tidak diperbolehkan sekolah. Dan setiap selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, terdakwa selalu memberikan uang kepada Anak Korban. anak korban merasa takut jika dihentikan sekolahnya, maka perbuatan tersebut berlanjut, hingga akhirnya anak korban tidak tahan lagi dan sering menangis,” katanya.

 

Sumber : news.detik.com

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d