DaerahHuKrim

Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Police Line Tanah Eksekusi di Teluk

×

Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Police Line Tanah Eksekusi di Teluk

Sebarkan artikel ini
Area lahan yang di Ekseskusi

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Misbakhul Munir, SH., MH. sebagai Kuasa Hukum Pemohon dari ahli waris perkara No.4 pengadilan Negeri Pandeglang meminta kepada kepada keluarga termohon, Jai untuk keluar dan mengosongkan rumah tereksekusi tepatnya di Desa Teluk Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Selasa (5/03/2019).

Kuasa Hukum dan Klien didampingi oleh anggota Polsek Labuan setelah memberikan waktu sesuai yang diminta yaitu termohon (tereksekusi) dua hari yang pada akhirnya kuasa hukum pemohon memberikan waktu lima hari tersebut mendatangi keluarga tereksekusi dan pihak Kepolisian memasang Police Line diarea rumah tersebut.

Click Here

“Kami meminta kepada pihak – pihak yang menyangkut permasalahan ini untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan melawan hukum yang bisa berimbas kepada mereka (keluarga tereksekusi),” tegas Pentolan Kantor Hukum AM Munir & Rekan

Sebab,  lokasi ini telah ada putusan hukum tetap bahkan dari Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan kasasi. Maka dari itu pihaknya meminta kepada pihak pihak yang bersangkutan untuk tidak mengambil tindakan melawan hukum, apabila ada. Pihak pasti akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang melakukan suatu tindakan sepihak terhadap tanah kliennya.

“Kami juga akan mengambil langkah hukum bagi yang melakukan tindakan sepihak terhadap klien kami, kami berharap kepada keluarga tereksekusi untuk tidak memberikan perlawanan atau melawan hukum,” Misbakhul Munir SH.,MH.*(#).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d