Sekilas Indonesia | PANGKALPINANG
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar menyebut akan mencoba cara penegakan hukum untuk mengungkap program Sisa Hasil Pengelolaan (SHP) timah, oleh PT Timah dari tahun 2017-2020 lalu. Apabila upaya-upaya penyelidikan mereka tidak dihiraukan sama sekali.
“Kami sudah berkirim surat kepada Direktur Utama PT Timah, dengan meminta beberapa dokumen dan melakukan upaya-upaya persuasif yang sifatnya masih meminta. Meminta dengan resmi formalitas,” ujar Syaiful Bahri, Senin (16/10/23) siang.
“Kami juga meminta untuk mendatangi PT Timah agar diserahkan data-datanya. Karena data-data ini penting sekali bagi kami untuk menentukan apakah ditemukan atau tidak ditemukan tindak pidananya.
“Kalaupun nanti upaya-upaya kami tidak juga dihiraukan, kami akan mencoba dengan cara penegakan hukum,” sambungnya dengan tegas.
Tak hanya itu, Syaiful mengatakan jika hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tercatat Rp53 miliar yang tidak sesuai (tidak benar).
“Progam SHP ini dilakukan dari tahun 2017 sampai 2020, dari hasil pemeriksaan BPK RI terdapat adanya keuangan yang belum sesuai dengan tata kelola keuangan atau adanya pencatatan yang tidak benar sejumlah Rp53 miliar,”
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan beberapa penyimpangan dari program SHP tersebut, mulai dari proses bisnis dan tata kelola SHP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Akan tetapi, proses penyelidikan pencarian dokumen juga mengalami beberapa kendala dan hambatan. Sehingga waktu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana akan cukup lama
Ia hanya berharap, dengan adanya upaya paksa mampu mengubah hal tersebut menjadi lebih terarah.
“Saya harap nantinya proses penyelidikan ini bisa lebih terarah dengan upaya paksa,” tutupnya. (Ek)