Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Sebanyak 20 ribu hektare lahan perkebunan yang pernah atau bekas dimiliki oleh PT Bangkanesia di hutan perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan diduga sudah dikuasai oleh pihak asing secara diam-diam.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas masalah lahan eks pt Bangkanesia ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, kepada Wartawan di Toboali, Sabtu(7/10/2023).
Ia juga menjelaskan, terkait masalah pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut, wewenangnya ada di pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
“Wewenangnya ada di pemerintah pusat. Kita mengikuti arahan dan petunjuk dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, lahan perkebunan yang pernah atau bekas dimiliki oleh PT Bangkanesia di hutan perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan diduga sudah dikuasai secara diam-diam oleh pihak asing.
Semenjak izin Hutan Tanaman Industri(HTI) dicabut oleh Pemerintah dan hanya diketahui segelintir orang maka kesempatan itu dimanfaatkan oleh pihak asing atau cukong serakah.
Kepala Desa Tepus Acai mengatakan sejak izin PT Bangkanesia dicabut sudah tidak ada lagi aktivitas perusaahan yang bergerak di bidang perkebunan itu.
“Tidak ada lagi aktivitas perusaahan Bangkanesia disana,”kata dia singkat kepada Wartawan di Toboali.
Ketika disinggung mengenai tanaman apa yang ditanam perusaahan beberapa waktu lalu lalu dirinya mengatakan tidak tahu.
“Saya jarang kesana jadi tidak tahu,tanaman apa yang pernah ditanam perusaahan itu,”kata dia.
Sementara, Salah satu warga Toboali Ahmad mengatakan dari awal sejak dimulainya aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Hutan antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah ini menimbulkan konflik.
“Pada Tahun 2015 lalu Koalisi Masyarakat yang bergabung dalam Forum Masyarakat Peduli (Formali) mendesak Bupati untuk mencabut izin PT.Bangkanesia ini lalu pada Tahun 2022 izinnya dicabut dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan,”kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa daerah ini lahan eks PT.Bangkanesia sudah dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Informasinya ada alat berat sedang beroperasi di wilayah itu dan hal itu tidak boleh dibiarkan oleh aparat yang berwenang di daerah ini,”kata dia.
Dirinya berharap aparat yang berwenang di daerah ini segera mengambil langkah tegas terhadap kondisi dan situasi lahan yang sudah dikuasai pihak asing ini.
“Jangan biarkan lahan negara dikuasai oleh sekelompok orang tanpa ada aturan yang jelas dari negara ini,”kata dia. (Tim)
Caplokin aja semua wilayah Indonesia, Mungkin saja pemerintah daerah atau pemerintah pusat kangen dengan penjajahan kali ? Soalnya kalo di jajah khan enak, dapat sepiring nasi kenyang sendiri, tak peduli dengan nasib rakyatnya.
Kok bisa,