Sekilas Indonesia | JAKARTA
Perkebunan kelapa sawit (PKS) baik Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat merupakan salah satu penggerak roda perekonomian termasuk bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Guna membantu ekonomi masyarakat melalui PKS, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Pansus guna melakukan Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit.
Terkait Perizinan bagi PKS, data dan Informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan faktor yang mutlak harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usahanya termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dikatakan Beliadi bahwa saat ini di Kab. Belitung terdapat satu dari puluhan perusahaan PKS yang ada di Provinsi Kep. Babel sedang bermasalah dengan masyarakat setempat terkait plasma dan perpanjangan HGU.
“PT. Foresta Lestari Dwikarya yang ada di Kabupaten Belitung merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit di Babel dari 60 perusahaan sawit yang mendapat giliran untuk di lihat perizinannya.” Ujar Beliadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Dijelaskannya, selama 2 bulan ini DPRD melalui pansus telah menghimpun dan menggali data atas perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. Dan dalam waktu dekat juga DPRD (pansus) akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg Presiden.
Untuk itu dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20% bagi masyarakat.
“Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan”. terangnya.
Adi Soegiharto Direktur Wilayah V BKPM, menyampaikan Proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian.
Bahwa sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah investasi maka perizinan yang sudah ada sebelumnya tetap ada tetapi berkonvensi dengan aturan baru.
“Terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20% bagi masyarakat saat ini di atur melalui PP 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dibangun diluar HGU inti tidak dalam HGU inti, ” ujarnya.
Dijelaskannya kembali, apabila lahan diluar HGU tidak mencukupi 20% untuk plasma seperti di Bangka Belitung maka dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU, hal ini tentunya harus melalui komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan perusahaan serta pemerintah daerah serta instansi yang terkait.
Menanggapi informasi dari BKPM, Politisi asal Beltim ini menemukan banyak peluang-peluang baru harapan baru untuk mengembalikan hak-hak rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap plasma 20% dan hak-hak yang lainnya.
“Oleh karena itu saya mohon kepada masyarakat Babel khususnya masyarakat Membalong untuk tenang dulu. Dukung dan biarkan DPRD bekerja mengumpulkan data dan informasi secara utuh, dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin, ” tutupnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kep. Babel Dapil Belitung,Yoga Nursiwan dan Eka Budhiarta.
Sumber DPRD Babel