Uncategorized

Alih Fungsi Lahan Jadi Perumahan, Pemkab Takalar: Prosesnya Ketat dan Tidak Mudah

×

Alih Fungsi Lahan Jadi Perumahan, Pemkab Takalar: Prosesnya Ketat dan Tidak Mudah

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Takalar – Terkait alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lokasi perumahan yang disorot publik, mendapat tanggapan pemerintah kabupaten Takalar.

Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli,ST., M.Si, menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan produktif bukanlah sesuatu yang mudah.

Click Here

“Tidak mudah alih fungsi lahan. Baik untuk kegiatan pembangunan perumahan dan lainnya, terlebih dahulu dilakukan sidang Forum Penataan Ruang (FPR) yang dihadiri oleh lintas sektor. Tidak sedikit lembaga yang harus menyetujui dengan regulasi di sektor masing-masing.”kata Andi Fadli, Rabu 13 September 2023.

Instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan tersebut diantaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN, Bappelitbangda Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, akedimisi dari Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), Asosiasi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Takalar.

“Lembaga lembaga tersebut tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Secara rinci dijelaskan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.”terang Fadli lagi.

Selain itu, kata Fadli, Dokumen RTRW Kabupaten Takalar selalu menjadi dasar pertimbangan hasil rapat FPR yang dilakukan.

“Bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan fisik harus dilakukan sinkronisasi dengan dokumen RTRW.

Khusus lahan pertanian, bahwa lahan yang dapat dialih fungsikan misalnya seperti lahan sawah yang sudah tidak produktif, selanjutnya lahan sepanjang koridor jalan nasional, provinsi dan kabupaten juga menjadi pertimbangan untuk dapat dialihfungsikan.”tambahnya.

Untuk beberapa lokasi perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya seperti pada Perumahan Rachita, Fadli menjelaskan bahwa pada saat pembahasan sidang FPR telah dilakukan kajian dan pertimbangan bahwa lokasi yang dimaksud sudah termasuk bagian dari pengembangan kawasan permukiman.

“Saya tegaskan untuk perumahan Rachita itu clear. Proses yang dilalui sangat panjang. Seluruh aspek regulasi beserta turunannya telah dikaji dan tidak ada yang dilanggar.”pungkas Fadli.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d