Sekilas Indonesia, Banten – Yudi Purnomo anggota Satgassus menyampaikan kepada media bahwa Pada hari ini tanggal 22 Agustus 2023 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Satgassus Pencegahan Korupsi, Mabes Polri bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten mengadakan Sosialisasi antikorupsi kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SKh Negeri se-Provinsi Banten.
Adapun acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten yaitu Ir. Hj. Virgojanti, M.Si dengan didampingi oleh Inspektur Daerah Provinsi Banten DR. IR. Moch Tranggono, M. SC yang dilakukan secara hybrid offline dan online.
Adapun yang menjadi pembicara/narasumber yaitu
1. Ratu Syafitri selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten sekaligus ketua Forpak Banten
2. Ahmad Yani, S.Sos selaku Penyuluh Anti Korupsi
3. Yudi Purnomo selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dengan dimoderatori oleh Drs. Kukuh Suharso, M.Si selaku Inspektur Pembantu IV
Adapun perwakilan Penyuluh Antikorupsi hadir juga dalam kegiatan tersebut.
Yudi menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut dia menyampaikan kepada Kepala Sekolah yang hadir pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan. Yudi menambahkan bahwa sekolah sebagai bagian dunia pendidikan berperan penting sebagai laboratorium untuk mendidik siswa yang berintegritas sekaligus barometer contoh antikorupsi bagi sektor yang lain.
Pembicara lain yaitu Ratu Syafitri dalam paparannya menerangkan bahwa terdapat inovasi dalam pencegahan korupsi yang meliputi 4 Aspek sebagai berikut:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Penegakan Hukum
3. Keterlibatan Masyarakat
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, Ratu Syafitri juga membahas terkait Survei Penilaian Integritas yang mengukur efektivitas Upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten dengan skor pada tahun 2022 sebesar 70,71 dengan kategori rentan, meskipun demikian pemerintah provinsi Banten akan terus berupaya dalam pencegahan korupsi yang lebih baik lagi dengan fokus pendekatan sebagai berikut :
1. Strategi Penindakan (Represif)
2. Strategi Pencegahan (Perbaikan Sistem)
3. Strategi Pendidikan Masyarakat (Membangun Integritas)