MAMUJU, SEKILASINSO.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejati Sulselbar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju melakukan penahanan terhadap Sekretaris KPU Sulbar di Rutan Kelas II B Mamuju sekira pukul 15.30 Wita dengan dugaan Korupsi Alat Peraga Kampanye (Pilgub) Sulbar pada tahun 2016. Rabu (27/2).
Penahanan ini dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Mamuju. Ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju Cahyadi Sabri, SH.,MH, yang dikutip dari Masalembo.com Rabu (27/2/2019)
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelaa IB Mamuju memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan atas diri tersangka paling lama 30 hari dalam tahanan Rutan Mamuju,” kata Cahyadi.
“Pada pukul 13.00 Wita, JPU perkara kasus korupsi APK pilgub Sulbar 2016 menerima surat penetapan Majelis Hakim, selanjutnya sekitar jam setengah empat sore, tersangka dilakukan penahanan”. Jelasnya
Surat perintah penahanan Majelis Hakim PN Tipikor Mamuju kata Cahyadi, bernomor: No. 1/Pid.sus-TPK/PP/2019/PN yang pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan penahanan atas diri tersangka paling lama 30 hari. (red) .