Sekilasindonesia.id, || Bangka Selatan – Hasil operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) menumbing 2023, Polres Bangka Selatan berhasil amankan 4 tersangka.
Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 12 Agustus 2023 atau selama 12 hari di wilayah hukum Polres Basel tersebut ada 4 kasus yang berhasil di ungkap. Dari ke 4 kasus tersebut 2 diantaranya target operasi (TO) dan 2 kasus non target operasi (Non TO).
Demikian disampaikan Polres Basel, AKBP Toni Sarjaka, saat konfrensi pers yang digelar di Ruang Aula Wira Pratama, Polres Basel, pada Selasa (15/8/2023).
“Jadi hasil dari operasi PETI selama 12 hari yang kita laksanakan, ada 4 kasus yang kita amankan, 2 nya kita masukan TO dan 2 kasus Non TO, dari ke 4 kasus tersebut kita amankan 4 orang tersangka, dan tersangkanya juga sama 2 tersangka TO dan 2 tersangka lagi Non TO,” ungkap Kapolres.
Toni menjelaskan, ke 4 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, tiga orang penambang ilegal dan satu orang pengepul timah atau kolektor timah.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti berupa alat Tambang Inkovensional (TI) dan sebanyak 8 kampil yang diduga pasir timah dengan berat 483 kg.
“2 tersangka TO dan 1 non TO itu kami amankan di tambang ilegal. Ketiga tersangka itu diamankan pada saat sedang beraktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Toboali, para tersangka yaitu, Kas, Mus dan Ahmad,” ujarnya.
“Kemudian untuk 1 tersangka non TO bernama Muhakki, merupakan seorang pengepul timah, dia kami amankan di Desa Paku, Kecamatan Payung, dengan barang bukti sebanyak 8 kampil pasir timah seberat 483 kg,” jelasnya.
Ketiga pelaku penambangan ilegal akan dijerat pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Sementara pelaku pengepul akan dijerat pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara.
“Harapannya dengan kita laksanakan operasi ini masyarakat jadi lebih paham wilayah mana saja yang boleh dilakukan aktivitas tambang. Artinya biar masyarakat paham mana yang berizin dan mana yang tambang tidak berizin,” tutupnya. (Riki)