TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Ternyata ada juga oknum yang mengatasnamakan anggota Polisi inisial Ag, yang bertugas di Polres Takalar mengaku ikut mengelola tambang batu galian C di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
“Betul saya yang punya tambang, mengenai surat-suratnya memang habis masa berlakunya tahun 2018 ini, belum diperpanjang daeng karena tinggi juga biaya pengurusannya,” kata Ag saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
Sementara, Kapolres Takalar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gany Alamsyah Hatta yang dimintai konfirmasinya mengatakan, merasa bersyukur atas adanya informasi terkait adanya oknum yang mengaku polisi di jajarannya mengelola tambang di Kelurahan Bontokadatto.
“Kalau betul itu anggota saya dan terbukti mengelola tambang kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gany Alamsyah.
Sementara Kepala Kelurahan Bontokadatto, Abdul Rajab, S.Sos, M.Si membenarkan hal itu,” ada pernah ke kantor lurah mau mengurus izin, tapi sampai sekarang belum ada permohonannya masuk,”tegas Abdul Rajab, saat dikomfirmasi.
Terpisah, Ketua LSM Lankoras-Ham, Mukhawas Rasyid, SH, MH yang dimintai tanggapannya perihal ada oknum anggota polisi yang mengelola tambang diduga tak memiliki izin, dia meminta agar segera pihak terkait memeriksa oknum polisi yang mengelola tambang.
“Iya harus diperiksa, tidak boleh polisi itu mengelola tambang galian C, apalagi tidak berizin, dia ini aparat negara dan digaji oleh negera, kenapa dia lagi mau mengelola tambang ilegal,” tegas Mukhawas Rasyid.