DaerahHot NewsHuKrim

Menyoal Nasib DY, Kajati Kepulauan Babel: Masih Menunggu Hasil Putusan PN Pangkalpinang

×

Menyoal Nasib DY, Kajati Kepulauan Babel: Masih Menunggu Hasil Putusan PN Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.if, || PANGKAL PINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2017 hingga 2021, yang menjerat salah satu tersangka, berinisial DY, dipastikan masih terus bergulir.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Babel, Asep Maryono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terhadap DY, sehingga harus membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan hingga 25 Juli mendatang.

Click Here

“Ketika kami kaji, ada fakta yang memang kami harus menunggu keterangan dari ketiga saksi kasus ini di persidangan,” kata Asep Maryono saat konferensi pers, di Gedung Kejati Babel, Jumat (21/07/23).

“Kalau keterangan dari para saksi mendukung, tentu kami akan segera melimpahkannya ke penuntutan. Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap fakta di persidangan dari para terdakwa (SA, HA, dan AC-red). Dan kami masih harus menunggu hasil keputusannya seperti apa,” lanjutnya.

Menurut Asep, hasil keputusan dalam persidangan tersebut nantinya, akan menjadi titik tolak dalam menentukan nasib tersangka DY atas perkara tersebut.

“Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan tingkat pertama tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejati Kepulauan Babel telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Babel) tahun 2017 hingga 2021, yakni Mantan Sekwan DPRD, berinisial SA, dua Wakil Ketua DPRD Babel, AC dan HA, serta Mantan Wakil Ketua DPRD Babel, DY.

Diketahui, saat ini ketiga tersangka lainnya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu, dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Sementara, hingga saat ini tersangka berinisial DY, masih belum dilakukan penahanan. (RNC)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d