Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan wajib dilaksanakan untuk semua siswa didik baru, mulai dari TK, SD, SMP dan SMA yang merujuk pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 18 tahun 2016, bahwa ada kewajiban untuk mengasah pengenalan lingkungan sekolah SMAN 5 Kota Cilegon Banten, Jum’at (21/07/2023).
Saat ditemui, plh Kepala SMAN 5 Kota Cilegon Hj. Hulatul Jannah, M.Pd mengutarakan bahwa peserta didik baru dalam mengikuti MPLS ini adalah masuk ke sekolah baru yang baru mengenal lingkungannya, dengan mengenal lingkungannya anak didik baru akan merasa nyaman saat mengikuti pelajaran.
Selain mengenal lingkungannya, anak didik baru juga harus wajib mengenal siapa kepala sekolah, para wakasek, dewan guru, caraka, satpam, kakak-kakak kelas dan lingkungan kantin sekolah,” urainya.
Jadi kegiatan MPLS ini juga meliputi pengenalan tata tertib, wiyata mandala, tata krama siswa serta anak didik juga diberikan sesuatu hiburan untuk lebih mengenal extrakurikuler yang ada di SMAN 5 Kota Cilegon.
Seperti extrakurikuler paskibra, pramuka, rohis, seni tari dan silat, jadi ini semua diperkenalkan dari organisasi extrakurikuler kepada anak didik baru agar tidak harus belajar formal saja.
Tapi anak itu bisa mengepresikan kemampuan untuk menjadi siswa berprestasi, karna prestasi itu tidak hanya menoton di pengetahuan saja, bagaimana pun berorganisasi juga salah satu prestasi,” tandas Hj. Hulatul Jannah.
Bagindo Yakub.