Politik

Langgar Regulasi, 8 Caleg Makassar Dicoret KPU

×

Langgar Regulasi, 8 Caleg Makassar Dicoret KPU

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mencoret delapan calon anggota legislatif. Pencoretan ini dilakukan oleh tim KPU Makassar dengan beberapa alasan.

“Ada delapan orang kami TMS (tidak memenuhi syarat)-kan. Dari delapan orang, ada yang 2 meninggal dunia, ada 1 PNS, 3 orang mengundurkan diri dari partai, dan ada 2 juga yang ketahuan masih bekerja di badan atau lembaga yang dibiayai negara. Untuk beberapa hal itu, di regulasi sudah diatur bahwa hal-hal yang membuat caleg gugur atau masuk TMS jika mendapatkan kondisi begitu,” kata Divisi Teknis KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin (25/2/2019).

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Makassar menetapkan 757 orang caleg masuk daftar calon tetap (DCT) pada 2018. Dengan pencoretan dan perubahan ini, kini tersisa 749 orang caleg di Kota Makassar.

Sementara itu, delapan caleg yang dicoret oleh KPU Makassar ini berasal dari berbagai partai.

“Yang meninggal dari Partai Garuda dan Hanura, 2 dari PPP, ada yang lolos PNS, dan satu mengundurkan diri dari partai, PKB, PSI, ada juga Berkarya dan Perindo. Kalau Perindo calegnya dia masih bekerja di badan yang dibiayai negara. Pas ketahuan, kami kumpulkan bukti. Ketika bukti cukup, kita anggap sudah memenuhi unsur PMS, kita tahu tidak memenuhi syarat, langsung kita coret,” sebut Gunawan.

Lanjut Gunawan Mashar, KPU Makassar juga telah memberitahukan pencoretan tersebut kepada masing-masing partai.

“Sudah kita komunikasi setelah diplenokan dan SK-kan DPT terbaru, kemudian kita surati ke partai masing-masing,” lanjutnya.

sumber : news.detik.com

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d