MEDAN, SEKILASINDO. COM-Pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan yang dibutuhkan dan sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perlu adanya pemahaman yang komprehensif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Mengingat begitu pentingnya pengadaan barang dan jasa Pemerintah ini, Pemko Medan terus menerus memberikan pembekalan terhadap ASN nya terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Demikian disampaikan Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT saat membuka acara Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Saka Premier Hotel, Jalan Gajah Mada, Medan, Senin (25/2).
Lebih lanjut Renward mengatakan, kesuksesan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Medan sangat dipengaruhi oleh efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada masing-masing instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Kita tentunya tidak ingin pengadaan barang dan jasa ini menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Mengingat semakin tingginya volume pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Medan, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang berkompeten, baik secara kualitas maupun kuantitas agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, pelatihan ini penting dilaksanakan agar tersedianya sumber daya manusia yang berkompeten baik secara kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dapat efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Renward
Dalam pelatihan ini nantinya peserta akan diberikan berbagai materi pelatihan dan pembekalan terkait dengan peraturan dan kebijakan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaporan atas seluruh kegiatan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta nantinya peserta akan mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan tingkat dasar Maret mendatang.
Untuk itu, Renward berharap kesungguhan dari seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Bahkan ketidakhadiran dalam pelatihan mendapat porsi tersendiri yakni sebanyak 5% dari total jam pelatuha. Jika melebihi, maka peserta akan diberikan surat teguran sekaligus pemberitahuan kepada pimpinan unit kerja masing-masing peserta dan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari penugasan dari ASN. Artinya jika ASN mangkir ketika diberi Surat Perintah Tugas mengikuti Pendidikan amupun pelatihan maka ia juga akan mendapat hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan nantinya para peserta akan mengikuti ujian sertifikasi Maret mendatang,” jelas Renward
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar yang berlangsung 4 hari dari tanggal 26 hingga 28 Februari 2019 ini diikuti oleh 60 orang yang dibagi dalam 2 angkatan dan 1 hari ujian pada tanggal 1 Maret 2019 yang akan diikuti oleh 100 orang peserta. (RF)