Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Setelah Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning dan Permainan Tradisional Kelintang Kaki mendapat hak kekayaan intelektual komunal. Kali ini jenis makanan khas tradisional Bangka Selatan berupa Pekasem Teritip resmi tercatat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Makanan tradisional Pekasem Teritip ini diakui sebagai pengetahuan tradisional dengan jenis makanan tradisional oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Bangka Belitung.
Pencatatan ini merupakan ke 15 kalinya yang sudah diterima sertifikatnya dari Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, usai menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal yang diserahkan langsung oleh PJ Gubernur Babel, Suganda Pandapotan kepada perwakilan Bupati Bangka Selatan melalui Asisten, Haris Setiawan, di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023).
“Alhamdulliah, hari ini kami sangat bahagia atas penerimaan sertifikat ini. InsyaAllah kami akan terus melakukan pencatatan KIK, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak,” kata Elfan.
Dalam kesempatan ini, Elfan juga mengajak seluruh pegiat budaya agar dapat berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
“Untuk itu, kami mengajak agar sekiranya para pegiat budaya untuk berperan dalam mendata warisan budaya, agar nantinya dapat didaftarkan ke Kemenkumham,” ujar Elfan.
Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Bangaka Selatan, Dwiki Dhaswara mengatakan data kekayaan intelektual komunal Kabupaten Bangka Selatan yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK. Terdiri dari 7 ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional.
“Untuk data KIK, kita sudah mendaftarkan sebanyak 15 KIK, harapan kita dengan diterimanya sertifikat ini kedepan dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,” kata dia.
Dijelaskan dia, sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya khususnya Marwan Dinata sebagai narsum yang memiliki catatan dan pengetahuannya terhadap pekasem teritip hingga dapat di daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” tuturnya. (Riki)