TAKALAR, SEKILASINDO. COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim menghimbau kepada Partai Politik dan Balon Anggota Legislatif agar tidak curi star kampanye diwaktu jedah.
Ibrahim, menjelaskan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI, tertanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta Pemilu Sebelum jadwal tahapan kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menurut dia, untuk mencegah pelanggaran terjadi, Panwaslu Takalar berupaya melakukan pengawasan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Pra kampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.”Kata Ibrahim. Sabtu 4 Agustus 2018.
Lanjut Ketua Panwaslu Takalar dua periode itu, saat ini Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal, apalagi memang belum saatnya untuk melakukan kampanye.
Himbauan ini sangat jelas di Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan bahwa ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
“Kami tegaskan apabila ada Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang, bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta”.Tegasnya.
Untuk itu Dia meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun. Selain itu, kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa melakukan pengawasan pemilu.
“Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos.”Harapnya.
Saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.
Sehingga kami menghimbau kepada Parpol dan Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang, jelasnya Ibrahim Salim.
Penulis : SR
Editor : Admin