Sekilas Indonesia | BANGKA BARAT
Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bangka Barat (Babar), kembali melakukan pengecekan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penginapan di Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, pada Minggu (18/06/2023).
Terkait hal ini, Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya Polres Babar dalam mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Kabupaten Babar.
“Ini juga merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri, terkait TPPO. Kegiatan ini diawali dengan apel yang di dipimpin oleh Kanit Idik I/Tipidum Sat Reskrim Polres Babar,” terangnya.
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini, tidak menutup memungkinan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya human trafficking yang mungkin terjadi di wilayah hukum Polres Babar,” timpalnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata AKBP Catur Prasetiyo, Satgas TPPO tidak menemukan adanya pegawai yang masih dibawah umur serta indikasi adanya perdagangan manusia, yang terjadi di sejumlah THM dan Penginapan di Kabupaten Babar.
“Selain melakukan pengecekan terhadap sejumlah THM dan Penginapan, pegawainya juga kami cek, siapa tahu ada indikasi pegawai di bawah umur. Tapi hal-hal seperti itu tidak kami temukan sama sekali,” terangnya
“Kami juga memberikan imbauan terhadap pemilik THM dan Penginapan yang ada di Kabupaten Babar, agar tidak melakukan TPPO dan menjadi penyedia tempat bagi aktivitas human trafficking,” tukasnya. (***)