Sekilas Indonesia | LAMPUNG TIMUR
Dalam upaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Sukadana, Jajaran staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Regu Pengamanan melaksanakan razia rutin blok hunian. Sabtu, (10/6/2023).
Abi Aufa Al Qohar selaku Kepala KPR Rutan Sukadana mengungkapkan bahwa razia rutin ini merupakan upaya jajaran pengamanan untuk memastikan tidak ada barang-barang ilegal / terlarang beredar didalam blok hunian.
Di sisi lain Abi berharap kegiatan razia ini dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban ( kamtib ) yang disebabkan adanya barang-barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan.
“Gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan pada umumnya terjadi karena adanya kepemilikan barang-barang terlarang seperti Handpone, narkoba, senjata tajam dan berbagai barang lainnya, karena dengan adanya barang-barang tersebut dapat memicu ketidaknyamanan sesama warga binaan sehingga akan menimbulkan potensi konflik yang memungkinkan berakhir dengan perkelahian maupun kerusuhan,” jelasnya.
Rutan Sukadana saat ini per tanggal (10/6) dihuni oleh 562 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang seharusnya diisi dengan kapasitas 159 orang.
“Dengan melihat kondisi yang over kapasitas sangat memungkinkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga razia rutin wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” pungkas Abi.
Sementara itu dari hasil pelaksanaan razia, Abi menyampaikan bahwa dari hasil razia ditemukan beberapa barang-barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan.
“Dari hasil razia pada pagi ini, jajaran pengamanan menemukan beberapa jenis barang ilegal yang dimiliki oleh warga binaan seperti kartu kartu remi, silet gunting dan lainnya. Namun tidak ditemukan handpone maupun narkoba,” ujarnya.
Secara keseluruhan, barang-barang tersebut telah diamankan dan kondisi blok hunian aman dan tertib.
Sumber : Rutan Sukadana