Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan memberikan sanksi kepada pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN bagi yang tidak mengikuti atau malas apel pagi. Sanksi yang diberikan itu berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penerapan sanksi pemotongan TPP tersebut sudah dilakukan sejak bulan Agustus tahun 2018 lalu. Teknisnya dengan melakukan sidak pada saat pelaksanaan apel pagi dan upacara hari besar lainnya.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis (8/6/2023).
“Karena ini merupakan kewajiban setiap ASN di Kabupaten Bangka Selatan untuk mengikutinya. Apalagi apel ini sudah menjadi rutinitas pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi-evaluasi kerja dan memberikan arahan yang harus dilakukan setiap minggunya,” kata Riza.
Menurut Riza, peraturan pemotongan TPP ASN bisa diberlakukan sesuai poin yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Kepegawaian.
“Salah satu mekanismenya dengan tidak memberikan sepenuhnya tunjangan yang seharusnya diterima ASN,” ujar dia.
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan ASN yang ada di Bangka Selatan. Menurut dia masih banyak ASN yang mau bekerja sungguh-sungguh, dan berprestasi.
“Namun disisi lain ada sebagian yang ugal-ugalan, maka dari itu tindakan tegas ini harus kami lakukan,” terangnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pemotongan besaran TPP bagi ASN yang tidak disiplin ini, Riza berharap agar para ASN di Kabupaten Bangka Selatan taat dan rajin masuk kantor, apalagi seluruh ASN sudah menandatangani kontrak perjanjian kerja.
“Mekanisnya adalah apabila ditemukan ada ASN yang tidak hadir saat itu, BKD akan langsung melakukan pendataan dan untuk pertama kali akan di potong sebesar 5 persen. Apabila mengulangi kembali maka TPP nya bisa saja dikurangi hingga 10-15 persen kedepan. Ini kami lakukan demi kemajuan Bangka Selatan saya harus meningkatkan disiplin para pegawai,” pungkasnya. (BD)