Daerah

Polres Babar Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polres Babar Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Muntok – Polres Bangka Barat (Babar) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo, di gedung Catur Prasetya Mapolres Babar, Rabu (17/04/23).

Dalam Konferensi Pers tersebut, dihadirkan 2 tersangka yang masing-masing berinisial MG (42) dan AA (20), di mana keduanya diamankan polisi dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kecamatan Tempilang dan Muntok.

Click Here

“Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tempilang, yakni seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya, dengan pelaku berinisial MG yang merupakan warga Kecamatan Tempilang Kabupaten Babar,” ungkap AKBP Catur Prasetiyo.

“Kemudian kasus kedua, terjadi di Kecamatan Muntok. Dengan tersangka berinisial AA yang merupakan warga Kecamatan Muntok Kabupaten Babar, dengan modus berkenalan di media sosial dan mengajak korbannya bertemu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolres Babar, pelaku MG di ancam pidana dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila di lakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan.

Sementara pelaku AA, lanjut Kapolres Babar, di ancam pidana dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.

Turut mendampingi Kapolres Babar dalam Konferensi Pers tersebut, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit PPA Polres Babar. (***)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d