Sekilas Indonesia, Selayar – Andi Tanri Abeng warga jalan Delima No.10 Benteng Kepulauan Selayar Sulsel mendatangi SPKT Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan dugaan tindak Pidana Penyebarluasan Pornografi melalui Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), Senin 15/05/2023.
Laporan Tanri Abeng diterima oleh Kepala unit 1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit 1 SPKT) Aipda Masjaya dengan nomor: STTLP/121/V/2023/SPKT/ Res.Kep.Selayar/ Polda Sulsel.
Kepada awak media, Tanri Abeng menyampaikan bahwa hal ini dilakukannya karena sudah berulang kali berupaya menempuh proses damai atau mediasi tapi tidak ditanggapi oleh keluarga perempuan, bahkan anaknya ( Andi William Arera Bin Andi Tanri Abeng) dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar.
Sebelumnya, Andi William Arera Bin Andi Tanri Abeng dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/100/1V/2023/SPKT/Res.Kep.Selayar/ Polda Sulsel, Tanggal 10 April 2023. Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/52/ 1V/2023/ Reskrim, Tanggal 11 April 2023.
Andi William kemudian ditahan oleh penyidik PPA Polres Kepulauan Selayar berdasarkan Surat Perintah Penahanan: SP. Han/26/1V/2023/ Reskrim, Tanggal 14 April 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Nomor: B -06/P.4.28/EKU.1/04 2023, Tanggal 27 April 2023.
“Tunggu saja, nanti saya akan beberkan fakta-fakta dari awal kejadian sampai video bisa tersebar, “ungkap Tanri Abeng. ***
(Hamzah Taju)