Sekilas Indonesia | BANGKA BARAT
Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 2 Kilogram (Kg) ganja dari pelaku berinisial MI, pada Senin (08/05/2023) sore lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis, saat Konferensi Pers di Mapolres Babar, Senin (15/05/2023) pagi.
“Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Babar berhasil mengamankan 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja, seberat 2 Kg,” ungkap Kapolres Babar.
“Selain itu, diamankan juga pelaku, seorang pria berinisial MI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD,” imbuhnya.
AKBP Catur Prasetiyo menjelaskan bahwa pada Senin 08 Mei 2023 lalu, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Babar mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja, melalui jasa pengiriman JNE Express.
Dari sana, terang AKBP Catur Prasetiyo, anggota melakukan penyelidikan ke kantor JNE Express di Kecamatan Muntok Kabupaten Babar. Lalu, lanjut AKBP Catur Prasetiyo, sekira pukul 16.00 WIB, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar mengamankan seorang pria MI.
“Barangnya diduga dikirim lewat JNE. Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering, yang di balut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja,” bebernya.
“Saat penangkapan, kemudian dilakukan penimbangan, berat barang bukti kurang lebih 2 kg dan jika diuangkan senilai Rp 10 juta,” tutupnya.
Atas perbuatannya, MI di ancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (***)