DaerahHuKrim

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton di Cilegon Dilimpahkan ke PN Serang

×

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton di Cilegon Dilimpahkan ke PN Serang

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Kejari Cilegon telah melimpahkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis Beton Tahun Anggaran 2014 dengan terdakwa Ir. Victory J.T Mandajo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Menurut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Febby Gumilang, SH, MH. Pelimpahan Perkara In Absentia paket pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis Beton Tahun Anggaran 2014 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Bahwa Terdakwa Ir. Victory J.T Mandajo selaku Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria penyedia yang melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s/d 8+750 (Lajur Kiri) Tahun Anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp. 12.706.600.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Click Here

Berdasarkan nomor kontrak: 620/403/SP/PPK-BM tanggal 5 November 2014. Terdakwa Ir. Victory J.T Mandajo tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam kontrak melainkan pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. Suhemi yang bukan merupakan anggota/bagian dari struktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria. Bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton yang dikerjakan oleh PT. Kebangkitan Armand Ksatria STA 6+500 s.d 8+750 (lajur Kiri) tahun 2014 yang telah diserahkan oleh PT. Kebangkitan Armand Kesatria.

Kepada Saksi Bakhrudin, SE., MM. selaku PPK dan telah melewati masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender namun pada 25 April 2018 pekerjaan yang dilaksanakan oleh Alm. Suhemi dengan meminjam berdera PT. Kebangkitan Armand Kesatria dengan terdakwa sebagai direktur mengalami kerusakan/jebol.

Sehingga pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton yang dikerjakan oleh PT.Kebangkitan Armand Ksatria STA 6+500 s.d 8+750 (lajur Kiri) tahun 2014 tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 12.706.600.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Dalam pelimpahan perkara ini, terdakwa Ir. Ir. Victory J.T Mandajo tidak hadir atau in absensia. Penyidik telah melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan cukup bukti yang cukup kuat untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Febby Gumilang, SH, MH, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Kejari Cilegon berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana korupsi dan memerangi segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di Cilegon ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pengadilan Tipikor akan melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa Ir. Victory J.T Mandajo dan menentukan putusan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kejari Cilegon akan terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

Bagindo Yakub.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d