PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM – Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang dan Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC-FKDT ) tingkat Kecamatan se Kabupaten Pandeglang dituding Ilegal.
Pasalnya, pengukuhan yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang pada Jumat 1 Februari 2019 lalu. Oleh Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten dan Kepala Kemenag diduga tanpa melalui proses musyawarah Cabang (Muscab) terlebih dulu serta tidak dilakukan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) FKDT.
Dengan demikian, Pengukuhan sepihak itu dituding ilegal dan telah menimbulkan persoalan.
Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Versi Endin Zaenudin dirinya mengaku bahwa tuduhan tersebut dianggap salah. Karena kata dia pemilik Surat Keputusan (SK) sebagai ketua itu dirinya.
” Yang pegang SK sebagai ketua FKDT itu saya dan bukan Jidah,” dalih H Endin Zaenudin.
Selain itu, dirinya juga membantah bahwa pengukuhan atau pelantikan tanpa melalui Musyawarah Cabang (Muscab) dahulu.
” Kami dan pengurus FKDT sudah melakukan musyawarah dahulu sebelum di kukuhkan,” katanya Endin Jaenudin di dampingi Sekertaris DPC FKDT Zaenudin Sarta.
Di tanya apakah Hamdihi dan Mila itu Pengurus FKDT, kata dia itu bukan pengurus FKDT dan perlu diketahui hasil Islah pada tahun 2015 di Panimbang itu, bukan untuk menentukan kepungurusan.
“Islah pada tahun 2015 itu, bukan dalam rangka pemilihan kepengurusan melainkan menyatukan dua organisasi yaitu Organisasi FKMD dan FKDT,” Ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa besok, Rabu 20 February 2019 kita akan melakukan musyawarah di Polres pandeglang. ( Hadi)