MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Beberapa pejabat ASN lingkup Kabupaten Muna Barat (Mubar) serentak memundurkan diri dari jabatannya. Adapun pejabat tersebut yakni Plt Kadis PUPR, Agus Salam Rua, Kabag ULP, Mahmed Milan Zulkifli dan Sekertaris Diskominfostadi, Fajar Fariki.
Untuk diketahui, Kabag ULP, Mahmed Milan Zulkifli digantikan oleh Syawal Pino dengan status Plh Kabag ULP, sedangkan Mantan sekertaris Diskominfostadi Mundurkan diri sebagai sekretaris dan saat ini Fajar Fariki berstatus ASN Kabupaten Muna. Sedangkan Plt Kadis PUPR, Agus Salam Rua sampai saat ini belum diketahui siapa yang menggantikan posisinya.
Pada beberapa kesempatan Pj. Bupati Muna Barat menyatakan bahwa setelah beberapa bulan berada di Muna Barat dapat menarik satu kesimpulan bahwa belanja masyarakat di Muna Barat sangat tergantung pada Belanja Pemerintah, dengan demikian beliau menekankan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Setelah Media Sekindo.id melakukan penelurusan di beberapa OPD nyatanya sampai pada hari ini minggu terakhir triwulan pertama TA. 2023 belum ada langka konkrit yang dilakukan oleh OPD-OPD sebagai pelaksana APBD.
Salah seorang kepala OPD yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa target Pj. Bupati Muna Barat sebesar 25% realisasi anggaran APBD pada triwulan pertama tidak dapat kami realisasikan.
“Salah satu kendala yang dialami oleh semua OPD adalah munculnya kebijakan baru yang dibuat oleh Pelaksana Harian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Syawal Pino dimana saat ini ULP tidak saja mengatur tentang proses tender, lelang dan seleksi tetapi juga telah mengatur proses pengadaan langsung,” ujarnya.
Dikatakannya, pejabat pengadaan yang diangkat oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang sebelumnya telah mendapatkan uses ID atau Akun dari LPSE untuk dapat memproses pemilihan penyedia pengadaan langsung secara online tanpa pemberitahuan akun tersebut dinonaktifkan dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami berharap ini menjadi perhatian Bapak Pj. Bupati karena jelas-jelas menghambat semangat pelaksanaan pembangunan daerah yang telah bapak gaungkan,” harapnya.
Salah satu pemilik Perusahaan (CV) yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan kebijakan yang diambil oleh PLh. Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muna Barat.
“Setelah mendengar kabar Kepala ULP Milan cuti sakit dan digantikan oleh Syawal Pino maka muncul keraguan dikepala saya bahwa akan Kembali lagi pola lama dimana LPSE Muna Barat tidak pernah aktif tetapi kontrak pengadaan ada dan proyek jalan, sehingga berangkat dari pengalaman tersebut atas nama penyedia barang dan jasa khususnya yang berdomisili di Muna Barat meminta kepada Pj Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Sawal Pino karena sejak Sawal Pino menjabat LPSE Muna Barat sudah tidak perna lagi aktif. Saya yakin gaya-gaya lama akan kembali mereka perankan,” tuturnya.
“Melalui media ini kami mewarning bila pola-pola tersebut diperankan kembali maka atas nama badan usaha dan melalui asossiasi-asossiasi tempat kami bernaung sejak hari ini akan memantau serta turun langsung ke kantor ULP dan bilamana kami temukan akan melaporkan dan melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kab. Muna Barat. Sudah cukup kami dikelabui selama ini dengan berbagai macam modus yang mereka perankan,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.
Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria. (sumber: https://setkab.go.id)
Menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019), Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Penulis: LM Sacriel